Skip to main content

Posts

Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana. Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian. Mengaburkan Peran Hakim Dalam sistem peradilan pidana modern, ter...

Sarjana Hukum dan Dilema Antara Ijazah dan Sertifikasi

  Kita selalu mengharapkan kejujuran, tapi sering kali kita bertindak justru sebaliknya. Tindakan tersebut antara tidak disadari atau hal itu sudah biasa dan umum terjadi JAKARTA, H OS LAW FIRM - Katanya, anak hukum itu identik dengan kecerdasan. Mereka akrab dengan pasal, fasih mengutip asas, dan lincah memainkan logika. Di ruang-ruang diskusi, mereka berbicara tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seolah-olah tiga kata itu adalah sahabat lama yang sering diajak ngopi. Mereka belajar menafsirkan norma, membedah frasa, bahkan memperdebatkan satu koma dalam undang-undang. Singkatnya, mereka dididik untuk peka terhadap makna. Namun ironinya, di tengah kepiawaian menafsirkan norma dan membedakan unsur delik, ada fenomena yang menggelitik: sebagian sarjana hukum justru tampak gamang membedakan antara ijazah dan sertifikasi. Dua hal yang secara konseptual berbeda, tetapi dalam praktik sosial sering diperlakukan seolah-olah setara—atau lebih tepatnya, disulap menjadi setara dem...

Advokat Ajukan Uji Materiil Pasal 235 Ayat (1) Huruf g KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil. ⚖️ JAKARTA, H OS LAW FIRM -  28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar , secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 . Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstit...

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”: Menutup Celah Pasal Karet di UU Tipikor

JAKARTA, HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Selama ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak persoalannya. Frasa “atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur. Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja dianggap “secara tidak...

Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Alat bukti harus dapat diuji; pengamatan yang tak dapat dibantah adalah kekuasaan yang dilembagakan. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , telah mengatur secara eksplisit "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan ini menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.  Dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan "acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan". Dalam penjelasannya, Pasal 4 tersebut menentukan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Dan, yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan ...

Kematian Anak SD Dari NTT—Dilihat Dari Kaca Mata Hanna Arendt

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kematian seorang anak SD yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena sering dianggap sebagai tragedi personal, musibah keluarga, atau sekadar akibat kemiskinan. Padahal, jika kita mau berpikir lebih jujur, peristiwa ini adalah kejadian politik dalam arti paling mendasar. Ia lahir dari keputusan-keputusan bersama, dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa empati, dan dari sikap diam banyak orang yang merasa urusan ini bukan tanggung jawabnya. Banyak orang berkata, “Ah, saya tidak mau ikut-ikut politik.” Politik dianggap kotor, ribut, dan melelahkan. Namun seperti dikatakan Bertolt Brecht, orang yang buta politik justru paling berbahaya. Sebab harga beras, biaya sekolah, ketersediaan layanan kesehatan, hingga nasib anak-anak miskin bukan ditentukan oleh niat baik semata, melainkan oleh kebijakan, anggaran, dan prioritas politik. Ketika seorang anak merasa hidupnya tak berharga hanya karena ia tak sanggup membeli alat tulis, itu bu...

Dipukul Atas Nama Kecurigaan: Wajah Buram Penegakan Hukum terhadap Masyarakat Kecil

Sumber Foto: Sudrajat, pedagang es Gabus yang dituduh menjual kue berbahan spons (detik.com) Kekerasan terhadap penjual es gabus mengungkap bagaimana prasangka, arogansi, dan lemahnya empati aparat masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum. JAKARTA, H OS FIRMA HUKUM – Baru-baru ini beredar berita dan viral di media sosial, di mana seorang bapak-bapak penjual es gabus dihakimi dengan cara sewenang-wenang. Parahnya lagi, yang menghakimi adalah aparat penegak hukum, lengkap dengan pakaian dinasnya. Dari rekaman video yang beredar luas di Media Sosial, tampak bahwa bapak penjual es tersebut dipaksa mengakui suatu perbuatan kejahatan yang justru tidak benar dia lakukan. Dari sini kita lihat bahwa kasus kekerasan terhadap seorang penjual es gabus yang dialami Sudrajat adalah bukan sekadar cerita memilukan dengan perlakuan tidak adil. Ia adalah cermin buruknya relasi dari aparat penegak hukum ataupun penguasa di negeri ini, ketika otoritas merasa berhak bertindak sewenang-wenang de...

Menimbang “Matahari Kembar” dan Akuntabilitas Polri

Menjaga Independensi Polri di Tengah Tarikan Kekuasaan dan Tuntutan Akuntabilitas JAKARTA, H OS LAW FIRM —Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian kembali membuka diskusi lama tentang relasi kekuasaan, efektivitas birokrasi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Pernyataan Kapolri yang menyebut potensi munculnya "matahari kembar" jika Polri berada di bawah kementerian menegaskan kekhawatiran akan terjadinya dualisme komando yang dapat mengaburkan arah kebijakan dan melemahkan kinerja organisasi. Dalam konteks tata negara Indonesia, posisi Polri langsung di bawah Presiden memang merupakan hasil reformasi pasca-1998. Pemisahan Polri dari TNI dimaksudkan untuk membangun kepolisian sipil yang profesional, netral, dan tidak lagi menjadi alat kekuasaan represif. Dengan garis komando langsung ke Presiden, Polri diharapkan mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban tanpa terhambat r...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Kebebasan Pers Bukan Hadiah Negara, Melainkan Hak Konstitusional Rakyat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal penting: kebebasan pers bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga oleh hukum. Pers berdiri bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalurnya. Secara filosofis, kebebasan pers di Indonesia lahir dari perjumpaan tiga sumber utama: nilai universal hak asasi manusia, praktik demokrasi konstitusional, dan pengalaman pahit sejarah Indonesia sendiri. Dunia internasional sejak lama mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini mencakup kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun. Namun, bagi Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar adopsi nilai global. Ia lahir dari pengalaman panjang pembungkaman pers—dari masa kol...