Posts

Showing posts with the label Disiplin

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menjaga Marwah Kejaksaan Lewat Disiplin Internal

Image
Surabaya, H OS LAW FIRM - Baru-baru ini beredar berita yang mengemparkan media sosial. Dalam pemberitaan yang beredar luas diberbagai platform media sosial, Kejaksaan Agung dalam Keputusannya menjatuhkan sanksi berat kepada 69 Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025, patut dibaca dalam dua bingkai sekaligus: sebagai cermin problem integritas dan sebagai ikhtiar memperbaiki diri. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum. Dari perspektif hukum, kebijakan ini mencerminkan upaya menegakkan disiplin dengan tetap menghormati asas-asas fundamental negara hukum. Pemberhentian sementara bagi Jaksa yang terjerat perkara pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap ad...