Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Kebebasan Pers Bukan Hadiah Negara, Melainkan Hak Konstitusional Rakyat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal penting: kebebasan pers bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga oleh hukum. Pers berdiri bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalurnya.

Secara filosofis, kebebasan pers di Indonesia lahir dari perjumpaan tiga sumber utama: nilai universal hak asasi manusia, praktik demokrasi konstitusional, dan pengalaman pahit sejarah Indonesia sendiri. Dunia internasional sejak lama mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini mencakup kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun.

Namun, bagi Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar adopsi nilai global. Ia lahir dari pengalaman panjang pembungkaman pers—dari masa kolonial hingga rezim dokter hewan Pasca Kemerdekaan. Karena itulah, reformasi 1998 menjadi titik balik: negara menyadari bahwa tanpa pers yang merdeka, negara hukum demokratis hanyalah slogan kosong.

Kesadaran tersebut kemudian dikristalkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28F. Konstitusi secara tegas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan hak setiap orang untuk mencari serta menyebarkan informasi. Dalam kerangka ini, pers bukan sekadar pelaku usaha media, melainkan saluran utama pemenuhan hak konstitusional warga negara atas informasi.

Lebih jauh, Mahkamah mengaitkan kebebasan pers dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan rakyat tidak mungkin dijalankan secara bermakna bila rakyat tidak memiliki akses pada informasi yang bebas, akurat, dan independen. Pers berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan penguasa, sekaligus sebagai mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka, pembatasan pers yang tidak proporsional sejatinya adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri.

Dalam konteks inilah Mahkamah menegaskan peran hukum. Hukum tidak boleh diposisikan sebagai alat represi terhadap pers. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen perlindungan dan jaminan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Jika hukum justru digunakan untuk menakut-nakuti atau mengkriminalisasi pers, maka hukum telah kehilangan rohnya sebagai penjaga kebebasan.

Mahkamah secara tajam mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu kondisi ketika ancaman hukum membuat pers takut bekerja. Negara hukum demokratis tidak boleh membiarkan hukum pidana dan perdata berubah menjadi senjata pembungkaman kritik. Karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan—sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers—harus dimaknai sebagai perlindungan yang nyata, efektif, dan menghormati prinsip due process of law.

Persoalan krusial yang diuji dalam perkara ini adalah kaburnya makna frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers. Mahkamah mengakui bahwa norma tersebut bersifat deklaratif dan, tanpa pemaknaan konstitusional, berpotensi justru membuka jalan kriminalisasi wartawan. Dalam praktik, tidak sedikit wartawan yang langsung diproses pidana atau digugat perdata hanya karena menjalankan kerja jurnalistiknya.

Mahkamah kemudian memberikan tafsir konstitusional yang sangat penting: wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik tidak boleh langsung dijerat pidana atau perdata. Sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme khusus yang disediakan UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers. Mekanisme ini adalah primary remedi, bukan sekadar pelengkap.

Penegasan ini penting karena Mahkamah menyadari posisi wartawan yang secara inheren rentan. Kerja jurnalistik sering kali bersinggungan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan alat konstitusional untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar kesetaraan formal di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis. Artinya, ketika sengketa timbul dari karya jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku pertama-tama adalah UU Pers, bukan KUHP, KUHPerdata, ataupun UU ITE. Instrumen pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Putusan ini juga menolak anggapan bahwa perlindungan pers sama dengan impunitas. Perlindungan tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap terikat pada kode etik dan hukum. Namun sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah dan beritikad baik, negara dan masyarakat wajib mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, intimidasi, dan kriminalisasi.

Akhirnya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers adalah inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme pers ditempuh dan gagal, dalam semangat restorative justice.

Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi wartawan. Ia adalah kemenangan bagi publik. Sebab yang dilindungi sesungguhnya bukan hanya profesi pers, melainkan hak rakyat untuk tahu, hak rakyat untuk mengawasi, dan hak rakyat untuk bersuara. Tanpa pers yang merdeka dan terlindungi, demokrasi akan kehilangan cahayanya, dan hukum akan berubah menjadi alat ketakutan, bukan keadilan.

Baca juga berita MK: Pemberian Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional

Comments