Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal penting: kebebasan pers bukanlah kemurahan hati negara,
melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga oleh hukum. Pers berdiri
bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap
berada di jalurnya.
Secara
filosofis, kebebasan pers di Indonesia lahir dari perjumpaan tiga sumber utama:
nilai universal hak asasi manusia, praktik demokrasi konstitusional, dan
pengalaman pahit sejarah Indonesia sendiri. Dunia internasional sejak lama
mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International
Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini mencakup kebebasan mencari,
memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun.
Namun,
bagi Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar adopsi nilai global. Ia lahir dari
pengalaman panjang pembungkaman pers—dari masa kolonial hingga rezim
dokter hewan Pasca Kemerdekaan. Karena itulah, reformasi 1998 menjadi titik
balik: negara menyadari bahwa tanpa pers yang merdeka, negara hukum demokratis
hanyalah slogan kosong.
Kesadaran
tersebut kemudian dikristalkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal
28F. Konstitusi secara tegas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan hak
setiap orang untuk mencari serta menyebarkan informasi. Dalam kerangka ini,
pers bukan sekadar pelaku usaha media, melainkan saluran utama pemenuhan hak
konstitusional warga negara atas informasi.
Lebih
jauh, Mahkamah mengaitkan kebebasan pers dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan rakyat tidak mungkin dijalankan secara
bermakna bila rakyat tidak memiliki akses pada informasi yang bebas, akurat,
dan independen. Pers berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan penguasa,
sekaligus sebagai mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka, pembatasan pers yang tidak
proporsional sejatinya adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat itu
sendiri.
Dalam
konteks inilah Mahkamah menegaskan peran hukum. Hukum tidak boleh diposisikan
sebagai alat represi terhadap pers. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen
perlindungan dan jaminan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi
informatif, edukatif, dan kontrol sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6
Undang-Undang Pers. Jika hukum justru digunakan untuk menakut-nakuti atau
mengkriminalisasi pers, maka hukum telah kehilangan rohnya sebagai penjaga
kebebasan.
Mahkamah
secara tajam mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu kondisi ketika
ancaman hukum membuat pers takut bekerja. Negara hukum demokratis tidak boleh
membiarkan hukum pidana dan perdata berubah menjadi senjata pembungkaman
kritik. Karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan—sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU Pers—harus dimaknai sebagai perlindungan yang nyata, efektif, dan
menghormati prinsip due process of law.
Persoalan
krusial yang diuji dalam perkara ini adalah kaburnya makna frasa "perlindungan
hukum" dalam Pasal 8 UU Pers. Mahkamah mengakui bahwa norma tersebut bersifat
deklaratif dan, tanpa pemaknaan konstitusional, berpotensi justru membuka jalan
kriminalisasi wartawan. Dalam praktik, tidak sedikit wartawan yang langsung
diproses pidana atau digugat perdata hanya karena menjalankan kerja
jurnalistiknya.
Mahkamah
kemudian memberikan tafsir konstitusional yang sangat penting: wartawan yang
menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik tidak
boleh langsung dijerat pidana atau perdata. Sengketa pers harus terlebih dahulu
diselesaikan melalui mekanisme khusus yang disediakan UU Pers, seperti hak
jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers. Mekanisme ini adalah primary
remedi, bukan sekadar pelengkap.
Penegasan
ini penting karena Mahkamah menyadari posisi wartawan yang secara inheren
rentan. Kerja jurnalistik sering kali bersinggungan dengan kepentingan politik
dan ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus
dan afirmatif bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan alat konstitusional untuk
mencapai keadilan substantif, bukan sekadar kesetaraan formal di hadapan hukum.
Lebih
lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis. Artinya,
ketika sengketa timbul dari karya jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku
pertama-tama adalah UU Pers, bukan KUHP, KUHPerdata, ataupun UU ITE. Instrumen
pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional,
setelah mekanisme pers terbukti tidak atau belum dijalankan.
Putusan
ini juga menolak anggapan bahwa perlindungan pers sama dengan impunitas.
Perlindungan tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap terikat pada kode etik dan
hukum. Namun sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah dan beritikad
baik, negara dan masyarakat wajib mencegah segala bentuk tindakan
sewenang-wenang, intimidasi, dan kriminalisasi.
Akhirnya,
Mahkamah menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers
adalah inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana
dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme pers ditempuh dan
gagal, dalam semangat restorative justice.
Putusan
ini bukan sekadar kemenangan bagi wartawan. Ia adalah kemenangan bagi publik.
Sebab yang dilindungi sesungguhnya bukan hanya profesi pers, melainkan hak
rakyat untuk tahu, hak rakyat untuk mengawasi, dan hak rakyat untuk bersuara.
Tanpa pers yang merdeka dan terlindungi, demokrasi akan kehilangan cahayanya,
dan hukum akan berubah menjadi alat ketakutan, bukan keadilan.
Baca juga berita MK: Pemberian Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional
Comments
Post a Comment