JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo . Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025). Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa unsur kritik dalam Pasal 27A pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dilindungi. Karena itu, penerapan Pasal 27A harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu, bukan kelompok atau lembaga. Dengan demikian, pasal tersebut hanya bisa diterapkan untuk pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Arief juga menegaskan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) merupakan delik aduan, sehingga proses hukum...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.