JAKARTA, INDONESIA - Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini adalah angin segar yang patut disambut positif. Namun, kita tak bisa lagi hanya berhenti pada niat baik. RUU ini harus segera dibahas dan disahkan. Waktu tidak berpihak pada bangsa yang terlalu lama ragu-ragu dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. RUU ini bukan semata-mata urusan hukum, melainkan urusan moral dan keadilan. Selama ini, proses hukum terhadap koruptor sering berujung pada vonis pidana penjara, tetapi tidak disertai dengan pemulihan aset negara yang dirampok. Bahkan dalam banyak kasus, kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari apa yang berhasil dikembalikan. Kita kehilangan dua kali: keadilan dan uang rakyat. Sebagian pihak menuding bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau alat represif terhadap pihak tertentu. Kekhawatiran seperti ini sah-sah saj...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.