Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2025

Tanah yang Luka, Iman yang Bangkit: Dukungan terhadap Seruan Keadilan dari Sihaporas

JAKARTA H OS LAW FIRM — Seruan Ephorus HKBP dalam kasus Sihaporas bukan sekadar pernyataan kelembagaan gereja. Ia adalah suara nurani yang Menegur Bangsa ini—bahwa pembangunan yang mengabaikan kemanusiaan dan merusak bumi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral. Pada 22 September 2025, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas di Kabupaten Simalungun mengalami peristiwa yang menyayat hati. Tanah yang mereka kelola turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan melakukan penanaman paksa, bahkan menggali jalan masyarakat hingga sedalam tujuh meter, menutup akses menuju ladang. Jalan kehidupan itu diubah menjadi Jurang Penderitaan. Di tengah luka itu, gereja hadir bukan dengan amarah, melainkan dengan tindakan kasih. Pada 18 Oktober 2025, Ephorus HKBP bersama Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara bergotong royong memperbaiki jalan tersebut bersama lebih dari dua ratus orang dari lintas agama dan lembaga. Namun t...

“Apakah Moralitas Itu?” – James Rachels

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Filsafat moral, menurut James Rachels , adalah usaha untuk memahami secara sistematis hakikat moralitas dan apa yang dituntut darinya—atau seperti kata Sokrates, mencari jawaban atas pertanyaan: "Bagaimana seharusnya kita hidup?" Namun, mendefinisikan moralitas bukanlah hal sederhana. Setiap usaha mendefinisikannya selalu melahirkan perdebatan, sebab setiap teori moral membawa pandangan dan prinsip yang berbeda. Karena itu, Rachels mengusulkan adanya "konsepsi minimum moralitas" —suatu pengertian dasar yang bisa diterima semua teori moral sebagai titik awal berpikir. Untuk menjelaskan konsepsi ini, Rachels tidak langsung memberi definisi abstrak, melainkan mengajak pembaca menelaah kasus nyata yang menimbulkan kontroversi moral. Dari sana, ia menyingkap unsur-unsur pokok dalam berpikir etis. Kasus pertama yang dibahas adalah kasus Bayi Theresa . Kasus Bayi Theresa: Dilema Etika Kehidupan dan Kematian Tahun 1992, di Florida, lahir b...

Hukuman Mati: Keadilan atau Pembalasan?

JAKARTA H OS LAW FIRM — Perdebatan mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar selesai. Ia menjadi persimpangan antara hukum dan moralitas, antara logika keadilan dan nurani kemanusiaan. Di satu sisi, hukum memberi legitimasi atas eksekusi; di sisi lain, hati manusia mempertanyakan: apakah negara berhak mencabut kehidupan seseorang atas nama hukum? Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, kita tidak bisa menafikan bahwa hak hidup adalah hak yang paling asasi. Hak ini tidak diberikan oleh negara, melainkan melekat sejak manusia lahir. Karena itu, sejatinya negara tidak memiliki hak moral untuk mengambilnya kembali, betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan seseorang. Ketika negara membunuh atas nama hukum, batas antara penegakan keadilan dan pembalasan dendam yang dilegalkan menjadi kabur. Fakta global menunjukkan arah yang semakin jelas: mayoritas negara di dunia telah menghapus hukuman mati, baik secara penuh ( abolitionist for all crimes ) maup...

KUHP Baru: Antara Harapan Pembaruan dan Tantangan Implementasi

JAKARTA HOS LAW FIRM — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah hampir satu abad bergantung pada warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai dan konteks bangsa Indonesia sendiri. Pembaruan ini diharapkan menjadi wujud dekolonisasi , demokratisasi hukum pidana , serta penyesuaian dengan perkembangan masyarakat modern. Secara konseptual, KUHP baru membawa semangat perubahan yang patut diapresiasi. Sejumlah terobosan penting muncul, seperti pengenalan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat. KUHP juga memperluas subjek hukum hingga korporasi, serta menata kembali sistem pemidanaan agar lebih manusiawi melalui prinsip keadilan restoratif. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, KUHP baru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik mendasar. Terdapat banyak ca...

‎Menimbang Delik Formil dan Materil dalam Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum pidana, dua pasal yang paling sering tumpang tindih dalam penerapannya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain dan sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban. Namun secara yuridis, kedua pasal ini berdiri di atas fondasi delik yang berbeda—satu bersifat formil, sementara yang lain bersifat materil. Perbedaan ini bukan sekadar teori dalam literatur hukum pidana, melainkan menentukan bagaimana aparat penegak hukum mengkualifikasi suatu perbuatan, serta bagaimana hakim menilai unsur kesalahan, niat, dan akibat dari tindak pidana tersebut. Penggelapan : Delik Formil yang Berporos pada Tindakan Pasal 372 KUHP menentukan: " Whoever deliberately and unlawfully possesses the property of something which wholly or partly belongs to another person, but which is in his power not due to a crime, is threatened by embelem...

Ketika Hukum Kehilangan Nurani: Belajar dari Austin, Hart, dan Dworkin

  Hukum Itu Bukan Sekadar Aturan Kalau kamu pernah ngerasa hukum di negeri ini sering terasa "dingin" dan jauh dari rasa keadilan, kamu nggak sendirian. Banyak orang juga berpikir begitu. Undang-Undang kadang terasa seperti teks kaku yang cuma menguntungkan penguasa, bukan melindungi rakyat. no, sebenarnya perdebatan soal hubungan antara  hukum dan moralitas  ini sudah lama sekali. Tiga tokoh besar seperti:  John Austin, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin —punya pandangan yang beda-beda tentang hubungan antara hukum dan moral. Dari mereka, kita bisa belajar kenapa hukum sering kehilangan hati nuraninya, dan bagaimana seharusnya hukum dijalankan supaya benar-benar adil. Dalam Pandangan Austin: Hukum Itu Perintah dari Penguasa Menurut John Austin , hukum itu tidak lebih dari perintah penguasa kepada rakyatnya . Kalau rakyat terbiasa patuh pada penguasa, berarti hukum itu sah. Nggak peduli hukum itu adil atau nggak—yang penting datang dari pemerintah yang sah ata...

Menemukan Wajah Filsafat Hukum Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang apa itu hukum tampak sederhana, namun sesungguhnya sangat mendalam. Sejak berabad-abad lalu, para pemikir besar dunia berusaha mencari jawabannya: apakah hukum berasal dari Tuhan, dari akal manusia, dari kebiasaan masyarakat, atau dari perintah penguasa? Dari perdebatan panjang itu, lahirlah berbagai aliran filsafat hukum yang sampai kini masih menjadi dasar dalam membangun sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Aliran Hukum Alam: Hukum yang Abadi dan Universal Aliran Hukum Alam meyakini bahwa hukum berlaku secara universal dan abadi. Hukum bukan semata-mata buatan manusia, melainkan cerminan dari kehendak Tuhan atau hasil dari rasio manusia yang murni. Dalam sejarahnya, aliran ini terbagi menjadi dua. Pertama, hukum alam yang bersumber dari Tuhan, seperti yang diajarkan Thomas Aquinas, Gratianus, dan Dante. Aquinas menjelaskan adanya empat bentuk hukum: lex aeterna (hukum Tuhan yang tidak dapat dijangkau manusia), lex divina...