Posts

Showing posts with the label UU ITE

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menghukum Kata, Membiarkan Kekuasaan Tanpa Cermin

Image
Sumber Foto: CNN Indonesia. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tuntutan jaksa terhadap Laras Faizati kembali menegaskan satu kecenderungan berbahaya dalam melakukan penegakan hukum kita: negara semakin mudah menghukum kata, tetapi gagap menghadapi akar masalah kekuasaan yang dikritik oleh kata-kata itu. Jaksa bersikukuh menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan Instagram yang bernada provokatif, bahkan setelah pembelaan dikirimkan. Negara, melalui jaksa, memilih berdiri di posisi paling kaku: menolak pledoi, mengabulkan seluruh tuntutan, dan menutup ruang tafsir. Seolah-olah satu unggahan media sosial adalah pelatuk utama kekacauan, dan bukan sekadar ekspresi kemarahan warga terhadap institusi yang seharusnya siap dikritik. Logika Ini Problematik. Unggahan Laras memang emosional, kasar, bahkan tidak pantas. Tetapi pertanyaannya bukan apakah kata-kata itu menyakiti telinga penguasa, melainkan: apakah negara dapat menyamakan ekspresi kemarahan di media sosial dengan tindakan kriminal yan...

Putusan MK Batasi Tafsir Pasal Pencemaran dan Hate Speech dalam UU ITE

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo . Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025). Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa unsur kritik dalam Pasal 27A pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dilindungi. Karena itu, penerapan Pasal 27A harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu, bukan kelompok atau lembaga. Dengan demikian, pasal tersebut hanya bisa diterapkan untuk pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Arief juga menegaskan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) merupakan delik aduan, sehingga proses hukum...

Menata Ulang Pasal Karet di Ruang Digital

Image
JAKARTA, INDONESIA - Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024  dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 , menjadi koreksi konstitusional yang krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Frasa " orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting. Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribad...