Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti

Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Foto:  Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor  92/PUU-XXIV/2026   (MK/Foto Huma-Ifa) JAKARTA, H OS LAW FIRM - KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut KPK, ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil ( fair trial ). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbul...

KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Hanter Oriko Siregar (Foto: Pemohon Nomor 92/PUU-XXIV/2026/ Pribadi) JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam atas permohonan yang disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang advokat selaku Pemohon, yang menguji Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Menanggapi dalil-dalil dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 tersebut, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti berbeda dengan keyakinan hakim, meskipun pada dasarnya keduanya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Dalam persidangan tersebut, KPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tetap perlu dipertahankan karena m...

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -     Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah. Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai b...

Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana. Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian. Mengaburkan Peran Hakim Dalam sistem peradilan pidana modern, ter...