Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Alat Bukti Dalam KUHAP

Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Foto:  Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor  92/PUU-XXIV/2026   (MK/Foto Huma-Ifa) JAKARTA, H OS LAW FIRM - KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut KPK, ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil ( fair trial ). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbul...

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -     Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah. Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai b...