Posts

Showing posts with the label Putusan Mahkamah Agung

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Putusan Kasus Indosurya dan Tantangan Pemulihan Hak Korban

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023  menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berskala besar, khususnya yang merugikan sekitar 23 ribu korban masyarakat dengan total uang yang berhasil dihimpun dari seluruh masyarakat adalah sejumlah 106 triliun rupiah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan hanya perkara pidana semata, tetapi juga menyangkut keadilan substantif bagi para korban yang telah kehilangan dana simpanannya. Putusan ini patut diapresiasi, sekaligus dikritisi secara konstruktif terkait implementasi pemulihan kerugian korban. Amar Putusan Mahkamah Agung Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, Mahkam...