Posts

Showing posts with the label Uji Materiil UU Pemilu dan Pilkada

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Reevaluating Educational Requirements for National Leadership: Is a High School Diploma Still Sufficient to Become President?

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM – The Constitutional Court (MK) is once again being tested in its role as guardian of the Constitution through a petition challenging the minimum educational requirements for public office. This petition has been officially registered under Case Number 154/PU U-XXIII/2025. The petitioner questions whether the current requirements, which stipulate a high school diploma (or equivalent) for presidential, vice presidential, legislative, and regional leadership candidates, are still relevant and in line with the spirit of the Constitution. Permohonan 154/PUU-XXIII/2025 This petition is rooted in the belief that educational requirements should not be merely administrative formalities but should reflect the principles of a modern rule-of-law state: rationality, proportionality, meritocracy, and constitutional accountability. The Petitioner also highlights the importance of intellectual capacity among public officials as essential for tackling the nation’s futur...

Menjaga Mutu Demokrasi melalui Standar Pendidikan Pejabat Publik

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring diajukannya permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025  ini tidak hanya menguji norma administratif semata, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam konstitusi, yakni hak politik warga negara untuk memperoleh pejabat publik yang berkualitas—terutama dari sisi kapasitas intelektual dan kemampuan manajerial dalam menjalankan pemerintahan di negara sebesar dan sekompleks Indonesia. Pilar Konstitusional Secara hukum, tidak ada keraguan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang...