Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penegak Hukum

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Menata Ulang KUHAP: Menegakkan Keadilan dengan Paradigma Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pekerjaan besar yang bukan sekadar memperbaiki aturan teknis, melainkan membangun kembali fondasi hubungan antarpenegak hukum dan menempatkan martabat manusia sebagai pusat proses peradilan. Dalam naskah yang baru, terlihat jelas upaya menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak warga—sebuah langkah maju yang selama puluhan tahun tertunda. Salah satu prinsip yang paling mendasar dari KUHAP baru adalah penegasan bahwa seluruh aparat penegak hukum berdiri dalam posisi koordinasi horizontal. Tidak ada institusi yang lebih tinggi dari yang lain. Advokat, jaksa, polisi, pembimbing kemasyarakatan—semuanya berada dalam rel yang sejajar. Inilah fondasi profesionalisme penegakan hukum: tidak boleh ada superioritas, tidak boleh ada dominasi, hanya kolaborasi. Paradigma baru ini semakin relevan ketika kita bicara soal sifat "keresmian" hukum acara pidana. KUHAP adalah lex scripta : te...