Posts

Showing posts with the label Pidana Penjara

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam proses peradilan pidana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, KUHAP Baru Pasal 342 ayat (2) mengatur bahwa salinan putusan harus dikirim oleh panitera kepada Penuntut Umum, penyidik, serta pihak korban atau keluarganya, baik secara elektronik maupun langsung. Ketentuan ini menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana. Dalam pelaksanaannya, jenis pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 343 , yang menyatakan b...