Posts

Showing posts with the label Hukuman Mati

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hukuman Mati: Keadilan atau Pembalasan?

Image
JAKARTA H OS LAW FIRM — Perdebatan mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar selesai. Ia menjadi persimpangan antara hukum dan moralitas, antara logika keadilan dan nurani kemanusiaan. Di satu sisi, hukum memberi legitimasi atas eksekusi; di sisi lain, hati manusia mempertanyakan: apakah negara berhak mencabut kehidupan seseorang atas nama hukum? Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, kita tidak bisa menafikan bahwa hak hidup adalah hak yang paling asasi. Hak ini tidak diberikan oleh negara, melainkan melekat sejak manusia lahir. Karena itu, sejatinya negara tidak memiliki hak moral untuk mengambilnya kembali, betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan seseorang. Ketika negara membunuh atas nama hukum, batas antara penegakan keadilan dan pembalasan dendam yang dilegalkan menjadi kabur. Fakta global menunjukkan arah yang semakin jelas: mayoritas negara di dunia telah menghapus hukuman mati, baik secara penuh ( abolitionist for all crimes ) maup...