Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2025

Menjaga Marwah Kejaksaan Lewat Disiplin Internal

Surabaya, H OS LAW FIRM - Baru-baru ini beredar berita yang mengemparkan media sosial. Dalam pemberitaan yang beredar luas diberbagai platform media sosial, Kejaksaan Agung dalam Keputusannya menjatuhkan sanksi berat kepada 69 Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025, patut dibaca dalam dua bingkai sekaligus: sebagai cermin problem integritas dan sebagai ikhtiar memperbaiki diri. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum. Dari perspektif hukum, kebijakan ini mencerminkan upaya menegakkan disiplin dengan tetap menghormati asas-asas fundamental negara hukum. Pemberhentian sementara bagi Jaksa yang terjerat perkara pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap ad...

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

  SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living Law ) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUH...

Selamat Natal dan Sambut Tahun Baru Bersama

Perayaan Natal bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momen untuk memperbarui makna kasih, pengharapan, dan kepedulian. Di tengah dunia yang sering dipenuhi perbedaan dan kesibukan, Natal mengingatkan kita untuk saling mengasihi, berbagi dengan tulus, dan menghadirkan damai—bukan hanya lewat kata, tetapi melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.  

Putusan Kasus Indosurya dan Tantangan Pemulihan Hak Korban

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023  menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berskala besar, khususnya yang merugikan sekitar 23 ribu korban masyarakat dengan total uang yang berhasil dihimpun dari seluruh masyarakat adalah sejumlah 106 triliun rupiah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan hanya perkara pidana semata, tetapi juga menyangkut keadilan substantif bagi para korban yang telah kehilangan dana simpanannya. Putusan ini patut diapresiasi, sekaligus dikritisi secara konstruktif terkait implementasi pemulihan kerugian korban. Amar Putusan Mahkamah Agung Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, Mahkam...

Rhetoric of Control Amidst a History of Neglect

JAKARTA, H OS LAW FIRM -   President Prabowo Subianto's statement promising to crack down on illegal logging after the Sumatra floods sounds firm, but it feels late and paradoxical. When the disaster had already claimed victims and left giant logs floating down the river, the state was busy crafting a narrative of action. In fact, illegal logging is not an incidental event, but a long-standing practice that has flourished under lax state supervision—or deliberately loosened for economic interests. Ironically, amid the discovery of neatly cut large logs, a statement emerged from a Forestry Ministry official, Dwi Januanto, who said the wood came from naturally fallen trees. This claim not only contradicts the logic of the field, but also reveals the tendency of state officials to suppress the facts rather than expose them. When industrial timber is simplified as a “natural phenomenon,” what is taking place is not scientific clarification, but the normalization of ecological destruc...

Putusan MK Batasi Tafsir Pasal Pencemaran dan Hate Speech dalam UU ITE

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo . Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025). Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa unsur kritik dalam Pasal 27A pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dilindungi. Karena itu, penerapan Pasal 27A harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu, bukan kelompok atau lembaga. Dengan demikian, pasal tersebut hanya bisa diterapkan untuk pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Arief juga menegaskan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) merupakan delik aduan, sehingga proses hukum...

Kebenaran yang Dibangun dan Kebenaran yang Ditemukan

  JAKARTA, H OS LAW FIRM - Di tengah dunia yang semakin dipenuhi klaim, opini, dan keyakinan yang saling bertabrakan, muncul pertanyaan mendasar: apa sebenarnya kebenaran itu? Apakah sesuatu dianggap benar karena semua orang sepakat? Ataukah kebenaran ada di luar pendapat manusia dan kita hanya perlu menemukannya? Dalam kehidupan sehari-hari, setidaknya ada empat jenis kebenaran dan keempatnya sering bertabrakan. Itu sebabnya mengapa kita perlu memahami mengapa perdebatan tidak pernah selesai, kita penting mengenali bahwa ada empat jenis kebenaran yang hidup dalam kehidupan masyarakat. Pertama, kebenaran empiris berdasar dan mengacu kepada data dan pengalaman, sebagai contoh api itu panas dan air mendidih pada 100°C, fakta bisa berbeda sesuai kondisi. Maka kebenaran, bahkan pada hal paling pasti sekalipun, tetap bergantung pada aturan, bahasa, dan kesepakatan manusia. Karena itu, kebenaran bukan hanya ditemukan, tapi juga dibangun. Perlu kita pahami adalah kita membutuhka...

Bagaimana Kita Sebaiknya Memilih Agama?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Di tengah banjir informasi yang semakin mudah diakses, keputusan mengenai keyakinan justru sering terasa semakin membingungkan. Banyak orang masuk ke sebuah ajaran bukan karena pemahaman yang matang, melainkan karena tekanan sosial, rasa takut dikucilkan, atau kekhawatiran akan ancaman ilmu gaib. Padahal, persoalan keyakinan semestinya berangkat dari kejernihan berpikir, bukan dari rasa waswas. Kenyataan bahwa banyak orang hanya mewarisi agama keluarga tanpa pernah meninjaunya kembali memperlihatkan betapa keputusan besar ini kerap tidak diambil secara sadar. Saya teringat pengalaman pribadi, mendengar tentang kebingungan anak-anak muda orang Batak yang bertanya-tanya soal banyaknya guru, aliran, dan klaim kebenaran soal gereja-gereja yang ada di seluruh Indonesia menjadi gambaran umum situasi dewasa ini. Kebingungan itu ternyata tidak hilang saat usia bertambah, melainkan justru semakin terasa saat seseorang mulai serius mencari jawaban. Upaya memahami hidu...

Alam Ibu Kehidupan dan Peringatan dari Bencana Sumatera, Aceh dan Sumbar

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat. Rumah-rumah hanyut, jalan dan jembatan terputus, fasilitas umum rusak, dan banyak warga terpaksa mengungsi. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa bencana ini kemungkinan besar tidak bisa dilepaskan dari kebijakan-kebijakan yang dalam jangka panjang telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pernyataan ini penting untuk direnungkan, bukan untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk memahami bahwa kerusakan ekologis adalah proses panjang yang pada akhirnya menghadirkan bencana yang kita rasakan saat ini. Jika kita melihat lebih dekat peristiwa di lapangan, kerusakan yang terjadi begitu nyata. Di Aceh, banjir dan longsor terjadi di banyak wilayah, termasuk Kabupaten Nagan Raya yang mencatat lebih dari 14.000 warga terdampak. Rumah-rumah rusak, jalan terputus, dan banyak keluarga harus dievakuasi....