JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam BAB II. Pada bagian kesatu yakni terkait Penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 5, dan bagian kedua, penyidik dan penyidik pembantu diatur pada ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Pada bagian ketiga adalah Penyelidikan, yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 21. Serta pada bagian keempat yakni Penyidikan diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 52. Menurut penulis, pasal-pasal tentang penyelidik, penyidikan, dan penyidik pembantu sebenarnya ingin menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum pidana berjalan secara bertahap dan teratur. Aturan ini menunjukkan bahwa sebelum seseorang diproses di pengadilan, ada prosedur yang harus dilalui dan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan ketentuan Pasal 52, tujuannya tentu agar proses tersebut adil dan berdasa...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.