Posts

Showing posts with the label Penyelidikan dan Penyidikan

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Memahami Peran Penyelidik dan Penyidik dalam Proses Penegakan Hukum

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam BAB II. Pada bagian kesatu yakni terkait Penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 5, dan bagian kedua, penyidik dan penyidik pembantu diatur pada ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Pada bagian ketiga adalah Penyelidikan, yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 21. Serta pada bagian keempat yakni Penyidikan diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 52. Menurut penulis, pasal-pasal tentang penyelidik, penyidikan, dan penyidik pembantu sebenarnya ingin menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum pidana berjalan secara bertahap dan teratur. Aturan ini menunjukkan bahwa sebelum seseorang diproses di pengadilan, ada prosedur yang harus dilalui dan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan ketentuan Pasal 52, tujuannya tentu agar proses tersebut adil dan berdasa...