Posts

Showing posts with the label stand up komedi

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono lewat materi stand up komedi Mens Rea kembali membuka perdebatan lama soal batas kebebasan berekspresi, khususnya di dunia komedi. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dan menilai materi tersebut merendahkan serta memicu Kegaduhan. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar bahwa ranah seni, terutama komedi, sedang ditarik terlalu jauh ke wilayah pidana. Pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya sebenarnya menunjukkan posisi yang cukup hati-hati. Polisi menegaskan bahwa mereka wajib menerima setiap laporan dari masyarakat. Siapa pun boleh berpendapat dan siapa pun juga berhak melapor jika merasa ada dugaan tindak pidana. Namun, polisi juga menyadari bahwa kasus ini tidak sederhana. Ada dimensi kebebasan berekspresi, etika, norma, dan seni yang perlu dikaji dengan melibatkan para ahli. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara hukum dan kebebasan berkesenian...