Posts

Showing posts with the label Rocky Gerung

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Pancasila dan Ketakutan Negara atas Rasionalitas Publik

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pancasila telah menjadi simbol tertinggi dalam wacana kenegaraan Indonesia. Ia disebut sebagai "dasar negara", "falsafah hidup bangsa", bahkan "harga mati" yang tak boleh digugat. Namun, di balik sakralisasi itu, selalu muncul ironi: mengapa ideologi yang disebut final masih harus terus disosialisasikan, diseminarkan, dan bahkan dijaga oleh lembaga khusus? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak pernah benar-benar hidup sebagai kesadaran rasional kolektif, melainkan hanya berfungsi sebagai instrumen politik kekuasaan. Sejak masa Sukarno hingga pasca-Reformasi, Pancasila lebih sering digunakan sebagai alat legitimasi dan pengendalian sosial daripada sebagai kerangka etis yang rasional dan terbuka terhadap perbedaan. Dalam konteks itu, muncul apa yang dapat disebut sebagai "problem Pancasila" — yakni ketegangan antara statusnya sebagai ideologi negara dengan kenyataan bahwa ia tidak memiliki koherensi epistemik ma...