Posts

Showing posts with the label Opini

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga :  Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...

Kebenaran yang Dibangun dan Kebenaran yang Ditemukan

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM - Di tengah dunia yang semakin dipenuhi klaim, opini, dan keyakinan yang saling bertabrakan, muncul pertanyaan mendasar: apa sebenarnya kebenaran itu? Apakah sesuatu dianggap benar karena semua orang sepakat? Ataukah kebenaran ada di luar pendapat manusia dan kita hanya perlu menemukannya? Dalam kehidupan sehari-hari, setidaknya ada empat jenis kebenaran dan keempatnya sering bertabrakan. Itu sebabnya mengapa kita perlu memahami mengapa perdebatan tidak pernah selesai, kita penting mengenali bahwa ada empat jenis kebenaran yang hidup dalam kehidupan masyarakat. Pertama, kebenaran empiris berdasar dan mengacu kepada data dan pengalaman, sebagai contoh api itu panas dan air mendidih pada 100°C, fakta bisa berbeda sesuai kondisi. Maka kebenaran, bahkan pada hal paling pasti sekalipun, tetap bergantung pada aturan, bahasa, dan kesepakatan manusia. Karena itu, kebenaran bukan hanya ditemukan, tapi juga dibangun. Perlu kita pahami adalah kita membutuhka...

Soeharto dan Ironi Gelar Pahlawan: Ketika Kebenaran Belum Ditegakkan

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Hari  ini, ketika pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, bangsa Indonesia seakan kembali dihadapkan pada luka lama yang belum sembuh. Upacara penghormatan yang seharusnya menjadi momentum mengenang pengorbanan dan integritas moral para pejuang justru berubah menjadi perdebatan publik yang sarat makna politik dan moral. Pertanyaan paling mendasar pun muncul: apakah seseorang yang meninggalkan jejak luka kemanusiaan yang begitu dalam masih pantas disebut pahlawan? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara tegas mengatur syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 menyebutkan bahwa gelar tersebut hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan memiliki semangat kebangsaan serta pengabdian luar biasa kepada bangsa. Pahlawan, dalam pengertian hukum dan moral, bukan hanya soal keberhasilan ekonomi atau stabilitas pol...

Standar Pendidikan Pemimpin: Menurunkan Martabat Konstitusi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM —Apakah bangsa sebesar Indonesia rela menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan politik. Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi jug...

Bongkar "Kebal Hukum" di Pajak dan Bea Cukai

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM— Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengguncang publik. Dalam sebuah pertemuan, keduanya membicarakan adanya oknum pegawai pajak dan bea cukai yang diduga kebal hukum—yakni mereka yang seolah tidak bisa disentuh oleh proses hukum karena mendapat perlindungan dari atasannya. Permainan kata-kata Alasannya mengejutkan: penindakan terhadap mereka dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional. baca juga: Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum,Siapa Sosoknya? Pengakuan ini menyingkap fenomena lama dalam birokrasi kita: ada ruang gelap yang membuat sebagian aparatur publik merasa lebih tinggi dari hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul—sejak kapan hukum di republik ini tunduk pada alasan stabilitas? Kejutan itu berawal ketika Jaksa Agung menanyakan kepada Purbaya, apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh diproses hukum bila terlibat pelanggaran. Purbaya mengaku bingun...

“Who am I?”: Mencari Jati Diri di Tengah Arus Hidup yang Membingungkan

Image
“Siapa aku? Mau ke mana aku? Untuk apa aku ke sana?” Pertanyaan ini terus bergema dalam benak saya sejak duduk di bangku SMA. Namun, jawabannya selalu berubah-ubah. Tak pernah ada satu jawaban yang benar-benar utuh. Sampai akhirnya saya menyadari: mungkin jati diri bukanlah sesuatu yang ditemukan, tetapi dipahami dan dihidupi. Ketidaktahuan: Akar dari Masalah dalam Hidup Sering kali, masalah dalam hidup muncul bukan karena keadaan yang sulit, tapi karena kita tidak tahu apa yang sedang kita lakukan. Kita menjalani hidup seolah-olah tahu arah, padahal tidak. Kita punya cita-cita, tapi lupa bertanya apakah itu benar-benar lahir dari keinginan pribadi, atau hanya hasil pengaruh lingkungan, media, bahkan tekanan sosial. Saya sendiri mengalami fase ini dalam hidup. Sejak kecil hingga SMA, cita-cita saya terus berubah: dari ingin menjadi pimpinan perusahaan, dokter, ilmuwan, hingga tentara. Namun tidak satu pun dari semua itu benar-benar saya perjuangkan dengan keyakinan penuh. Semua h...

Menimbang Kembali Alasan Perceraian: Antara Konflik Rumah Tangga dan Kepentingan Anak

Image
"Marsiamin-aminan songon lampak ni pisang,  Marsitungkol-tungkolan songon suhat ni robean.  Mangangkat rap tu ginjang.  Manimbung rap tu toru.  Tongtong sahata saoloan" — Falsafah Batak JAKARTA, H OS LAW FIRM  - Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat dalam kehidupan masyarakat modern. Salah satu alasan yang paling sering diajukan dalam gugatan perceraian di Indonesia adalah dalil tentang terjadinya “ pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus sejak awal pernikahan ”¹. Alasan ini, meskipun sah secara hukum, menyisakan pertanyaan penting: apakah konflik dalam rumah tangga memang seharusnya selalu berakhir pada perceraian? Pernikahan, pada dasarnya, merupakan ikatan emosional dan hukum antara dua individu yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama, cinta, dan komitmen. Di zaman sekarang, sangat jarang pernikahan terjadi karena paksaan. Umumnya, pasangan menikah karena adanya rasa saling menyukai dan keinginan untuk hidup bersama, te...

Urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia

Image
  “Dalam sistem peradilan pidana anak, Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi diversi. Restorative Justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Aparat berwenang pun sudah seharusnya mempunyai kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan prinsip the best interest of the children ”— Muldri Pudamo James Pasaribu JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Anak adalah aset bangsa. Kalimat ini tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan merupakan sebuah pengingat bahwa masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Anak-anak hari ini adalah pemimpin, inovator, dan pembangun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari bagaimana negara, masyarakat, dan keluarga memperlakukan anak hari ini—termasuk ketika mereka melakukan kesalahan atau bahkan tindak...