Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2025

Urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia

  “Dalam sistem peradilan pidana anak, Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi diversi. Restorative Justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Aparat berwenang pun sudah seharusnya mempunyai kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan prinsip the best interest of the children ”— Muldri Pudamo James Pasaribu JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Anak adalah aset bangsa. Kalimat ini tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan merupakan sebuah pengingat bahwa masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Anak-anak hari ini adalah pemimpin, inovator, dan pembangun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari bagaimana negara, masyarakat, dan keluarga memperlakukan anak hari ini—termasuk ketika mereka melakukan kesalahan atau bahkan tindak...

Evaluasi Mendalam dan Transparansi Jadi Kunci Keberlanjutan Program MBG

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto, kini menghadapi ujian serius. Ribuan anak dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program ini. Meski demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa MBG tidak akan dihentikan. Ia menyatakan bahwa pemerintah mendengar kritik dan masukan dari masyarakat, namun memilih tetap melanjutkan program sambil melakukan evaluasi dan mencari solusi. Sikap pemerintah ini patut dicermati secara kritis. Di satu sisi, keberlanjutan program MBG mencerminkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan akses terhadap makanan bergizi. Tidak dapat disangkal bahwa MBG memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Namun, di sisi lain, munculnya Ribuan kasus keracunan—yang menurut data bervarias...

Rural Development in 2025: Challenges, Progress, and Policy Synergy

  JAKARTA, HOS LAW FIRM - Rural Rural development remains a cornerstone of Indonesia’s national development agenda. In 2025, the government reaffirmed its strong commitment by allocating IDR 80 trillion in Village Funds, reaching over 75,500 villages across the country. This significant increase is part of a sustainable and inclusive development strategy that focuses not only on physical infrastructure but also on human resource capacity building and village digitalization. The government launched the “Village Digitalization” program aimed at accelerating internet access and digital services in the 3T areas (Frontier, Outermost, and Disadvantaged), in line with the national broadband connectivity agenda through 2027. This is a crucial step considering that approximately 35-40% of villages still lack adequate internet access, according to the Ministry of Communication and Information Technology data in 2024. Despite notable progress, regional disparities remain a serious cha...

Reevaluating Educational Requirements for National Leadership: Is a High School Diploma Still Sufficient to Become President?

  JAKARTA, H OS LAW FIRM – The Constitutional Court (MK) is once again being tested in its role as guardian of the Constitution through a petition challenging the minimum educational requirements for public office. This petition has been officially registered under Case Number 154/PU U-XXIII/2025. The petitioner questions whether the current requirements, which stipulate a high school diploma (or equivalent) for presidential, vice presidential, legislative, and regional leadership candidates, are still relevant and in line with the spirit of the Constitution. Permohonan 154/PUU-XXIII/2025 This petition is rooted in the belief that educational requirements should not be merely administrative formalities but should reflect the principles of a modern rule-of-law state: rationality, proportionality, meritocracy, and constitutional accountability. The Petitioner also highlights the importance of intellectual capacity among public officials as essential for tackling the nation’s futur...

Menjaga Mutu Demokrasi melalui Standar Pendidikan Pejabat Publik

  JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring diajukannya permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025  ini tidak hanya menguji norma administratif semata, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam konstitusi, yakni hak politik warga negara untuk memperoleh pejabat publik yang berkualitas—terutama dari sisi kapasitas intelektual dan kemampuan manajerial dalam menjalankan pemerintahan di negara sebesar dan sekompleks Indonesia. Pilar Konstitusional Secara hukum, tidak ada keraguan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang...

Bahaya Diam di Tengah Politik – Belajar dari Arendt dan Kant

  JAKARTA, INDONESIA - Banyak orang sering berkata, “ Ah, saya tidak mau ikut-ikut politik .” Padahal, kata Bertolt Brecht, orang yang buta politik justru paling berbahaya. Harga beras, ongkos rumah, obat di apotek, bahkan nasib anak-anak—semua ditentukan oleh politik. Diam bukan berarti netral, diam justru memberi ruang bagi politisi busuk untuk berkuasa. Hannah Arendt, seorang filsuf besar abad ke-20, pernah membaca Kant dengan cara yang mengejutkan. Ia melihat politik tersembunyi dalam bukunya Kritik atas Daya Putusan. Menurutnya, cara kita berkata “ini indah” atau “itu jelek” mirip dengan cara kita menilai “benar” dan “salah” dalam politik. Menilai sesuatu bukan sekadar soal selera pribadi, tapi juga kemampuan membayangkan orang lain akan menilai hal yang sama. Politik, dengan demikian, butuh imajinasi dan keberanian untuk membuat putusan. Contoh tragis datang dari Adolf Eichmann, birokrat Nazi yang mengatur deportasi orang Yahudi ke kamp konsentrasi. Arendt menyebutnya ...

Politik, Sensus Communis, dan Bahaya Tidak Berpikir

JAKARTA, INDONESIA – Di Erasmus Huis, Jumat 19 September 2025, Dr. Fitzerald K. Sitorus menyampaikan kuliah umum bertajuk “ Politik, Sensus Communis, dan Ketidakberpikiran: Arendt Membaca Kant ”. Acara ini digelar untuk memperingati 50 tahun wafatnya Hannah Arendt, filsuf politik yang dikenal kritis terhadap totalitarianisme. Politik dan Sensus Communis Hannah Arendt melihat politik bukan sekadar soal teknis kekuasaan. Politik adalah ruang hidup bersama. Karena itu, ia mengaitkan gagasan Kant tentang sensus communis—kemampuan menempatkan diri pada sudut pandang orang lain—sebagai fondasi politik. Kant dalam Kritik atas Daya Putusan menulis: “Menilai sesuatu sebagai indah berarti mengklaim persetujuan semua orang, meski tanpa aturan yang baku.” Bagi Arendt, hal ini berlaku juga dalam politik: menilai benar atau salah selalu menuntut kemampuan membayangkan bagaimana orang lain akan menilainya. Ketidakberpikiran dan Banalitas Kejahatan Dalam bukunya Eichmann in Jerusalem, Arendt memperk...

Percepat RUU Perampasan Aset, Untuk Siapa Kita Takut?

  JAKARTA, INDONESIA - Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini adalah angin segar yang patut disambut positif. Namun, kita tak bisa lagi hanya berhenti pada niat baik. RUU ini harus segera dibahas dan disahkan. Waktu tidak berpihak pada bangsa yang terlalu lama ragu-ragu dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. RUU ini bukan semata-mata urusan hukum, melainkan urusan moral dan keadilan. Selama ini, proses hukum terhadap koruptor sering berujung pada vonis pidana penjara, tetapi tidak disertai dengan pemulihan aset negara yang dirampok. Bahkan dalam banyak kasus, kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari apa yang berhasil dikembalikan. Kita kehilangan dua kali: keadilan dan uang rakyat. Sebagian pihak menuding bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau alat represif terhadap pihak tertentu. Kekhawatiran seperti ini sah-sah saj...

Menata Ulang Pasal Karet di Ruang Digital

JAKARTA, INDONESIA - Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024  dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 , menjadi koreksi konstitusional yang krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Frasa " orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting. Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribad...

Mengapa Indonesia Membutuhkan Lulusan Universitas sebagai Presiden

Jakarta, Indonesia - Di Sistem konstitusional Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden tidak tokoh seremonial—mereka adalah inti dari kekuasaan eksekutif, yang tertinggi pembuat kebijakan, dan pembuat keputusan strategis. Tugas mereka mencakup kebijakan nasional perencanaan, diplomasi internasional, kepemimpinan militer, dan mengarahkan perkembangan bangsa di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. Meskipun ini sangat besar tanggung jawab, persyaratan calon presiden saat ini tetap minimal: ijazah sekolah menengah atas atau yang setara. Di dunia saat ini, di mana kompleksitas tata kelola menuntut pemikiran multidimensi, pendidikan yang rendah ambang batas tidak lagi memadai. Seruan untuk menaikkan pendidikan minimum kualifikasi ke gelar sarjana (S-1) tidak elitis—itu penting. Kompetensi Harus Dilembagakan, Tidak Diasumsikan Menjalankan negara seperti Indonesia—anggota G20 dengan lebih dari 280 juta orang—bukanlah tugas untuk Amatir. Ini menuntut pemimpin yang mampu b...

Demokrasi dalam Bahaya: Ketika Partai Politik Mengkhianati Tanggung Jawabnya

FIRMA HUKUM H OS Pengacara di Hukum – Jakarta, INDONESIA Jakarta, Indonesia - Dalam sistem demokrasi, partai politik bukan sekadar kendaraan kekuasaan, tetapi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun hari ini, realitas politik Indonesia memperlihatkan kemunduran serius. Alih-alih menjadi instrumen pendidikan politik dan kaderisasi pemimpin, partai-partai justru menjelma menjadi agensi selebritas, menjual panggung kekuasaan kepada yang terkenal, bukan kepada yang kompeten. Fenomena ini tidak lagi bersifat kasuistik, tetapi sudah menjadi pola. Popularitas di media sosial kini lebih penting ketimbang kapasitas intelektual dan visi kebangsaan. Permainan kata-kata moral Skandal tidak menjadi hambatan selama elektabilitas masih tinggi. Yang terbaru dan mencolok, pengakuan artis Aurelia Moeremans di media sosial bahwa dirinya ditawari pencalonan oleh sebuah partai politik, lengkap den...

Pendidikan Tinggi, Syarat Minimal Calon Pemimpin Negara

  H OS LAW FIRM Attorneys at Law – Jakarta, INDONESIA JAKARTA, INDONESIA -  Dalam sebuah negara demokrasi, memilih pemimpin bukan semata soal elektabilitas atau popularitas. Lebih dari itu, pemimpin adalah simbol kapasitas, komitmen, dan kecakapan untuk membawa negara melangkah maju menghadapi berbagai tantangan zaman. Salah satu aspek mendasar yang patut dipertimbangkan adalah syarat pendidikan tinggi bagi calon presiden dan pejabat tinggi negara lainnya. Sayangnya, hingga hari ini, Indonesia belum menetapkan pendidikan tinggi sebagai syarat minimal konstitusional bagi calon pemimpin nasional. Hal ini patut dikritisi, mengingat tanggung jawab seorang presiden dan pejabat negara sangat kompleks: merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, memimpin diplomasi internasional, menyusun hukum, dan mengelola sistem pemerintahan yang melibatkan jutaan rakyat dan triliunan anggaran negara. Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Rel...

A President with Only a High School Diploma? It’s Time to Raise the Bar

JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Under current Indonesian law, the minimum educational requirement for presidential and vice-presidential candidates is only a high school diploma (or its equivalent). This provision, as laid out in the a quo Article currently under constitutional review in Case No. 154/PUU-XXIII/2025, is not only outdated—it contradicts the spirit of the Constitution and jeopardizes the public’s constitutional right to competent national leadership. In a rapidly evolving global landscape, where the responsibilities of a head of state are more complex than ever, such a minimal educational standard is clearly inadequate. It not only undermines public trust in leadership, but also opens the door to unqualified individuals occupying the most strategic positions in the nation. The Modern Presidency Demands More The 21st century has ushered in unprecedented challenges: from global economic instability, digital disruption, and climate change, to shifting geopolitical al...

Kepemimpinan Modern Butuh Fondasi Akademik: Syarat Sarjana adalah Keniscayaan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Persyaratan minimal lulusan sarjana (S-1) dan/atau pendidikan yang sederajat bagi calon presiden serta jabatan publik lainnya merupakan syarat yang sah secara hukum, konstitusional, dan sangat mendesak dalam konteks kepentingan nasional. Dalam era modern yang dihadapkan pada kompleksitas persoalan kenegaraan, globalisasi, transformasi digital, serta dinamika sosial-politik yang terus berkembang, pemimpin nasional dituntut untuk memiliki kapasitas intelektual, daya nalar strategis, dan kepemimpinan konseptual. Persyaratan pendidikan tinggi untuk jabatan-jabatan strategis seperti Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta anggota legislatif adalah refleksi dari penalaran konstitusional yang rasional dan antisipatif terhadap tuntutan zaman. Secara historis, syarat pendidikan sarjana telah dirumuskan dalam draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pasca reformasi. Namun, ketentuan tersebut secara politis dihapus karena tekanan kepentingan kek...