Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kerugian Negara

Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Prinsip fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan ( mens rea ), hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya k...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga :  Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...