Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kebebasan Berpendapat

Ketidakselarasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP dengan Paradigma Negara Hukum Demokratis

Sumber Foto: Berita MK. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Menimbang persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon dalam perkara No. 282/PUU-XXIII/2025, titik tolak yang penting adalah melihat kembali pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat publik dalam KUHP lama. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah telah secara konsisten membangun garis argumentasi bahwa norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang bersumber dari KUHP warisan kolonial tidak lagi sesuai dengan perkembangan prinsip negara hukum demokratis dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, antara lain, telah menyatakan ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 berkenaan dengan Pasal 154...

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kasus pelaporan terhadap akademisi hukum Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong kembali menempatkan publik pada persoalan klasik dalam demokrasi, di mana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi ekspresi. Peristiwa ini tidak semata-mata berkaitan dengan benar atau salahnya suatu pernyataan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melalui aparat penegak hukum—memperlakukan kritik, analisis, dan pandangan publik yang mungkin tidak sejalan dengan narasi tertentu. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan dinamika kebebasan sipil di Indonesia. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini tidak hanya melindungi ekspresi yang populer atau disetujui banyak orang, tetapi juga pendapat yang kontroversial, kritis, bahkan yang dianggap keliru. Dalam banyak situasi, justru dari perde...

Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono lewat materi stand up komedi Mens Rea kembali membuka perdebatan lama soal batas kebebasan berekspresi, khususnya di dunia komedi. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dan menilai materi tersebut merendahkan serta memicu Kegaduhan. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar bahwa ranah seni, terutama komedi, sedang ditarik terlalu jauh ke wilayah pidana. Pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya sebenarnya menunjukkan posisi yang cukup hati-hati. Polisi menegaskan bahwa mereka wajib menerima setiap laporan dari masyarakat. Siapa pun boleh berpendapat dan siapa pun juga berhak melapor jika merasa ada dugaan tindak pidana. Namun, polisi juga menyadari bahwa kasus ini tidak sederhana. Ada dimensi kebebasan berekspresi, etika, norma, dan seni yang perlu dikaji dengan melibatkan para ahli. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara hukum dan kebebasan berkesenian...

Menjaga Martabat Presiden, Menguji Kedewasaan Demokrasi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Norma ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Perlu ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai pejabat publik, ...