Posts

Showing posts with the label Kebebasan Berpendapat

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kasus pelaporan terhadap akademisi hukum Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong kembali menempatkan publik pada persoalan klasik dalam demokrasi, di mana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi ekspresi. Peristiwa ini tidak semata-mata berkaitan dengan benar atau salahnya suatu pernyataan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melalui aparat penegak hukum—memperlakukan kritik, analisis, dan pandangan publik yang mungkin tidak sejalan dengan narasi tertentu. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan dinamika kebebasan sipil di Indonesia. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini tidak hanya melindungi ekspresi yang populer atau disetujui banyak orang, tetapi juga pendapat yang kontroversial, kritis, bahkan yang dianggap keliru. Dalam banyak situasi, justru dari perde...

Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono lewat materi stand up komedi Mens Rea kembali membuka perdebatan lama soal batas kebebasan berekspresi, khususnya di dunia komedi. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dan menilai materi tersebut merendahkan serta memicu Kegaduhan. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar bahwa ranah seni, terutama komedi, sedang ditarik terlalu jauh ke wilayah pidana. Pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya sebenarnya menunjukkan posisi yang cukup hati-hati. Polisi menegaskan bahwa mereka wajib menerima setiap laporan dari masyarakat. Siapa pun boleh berpendapat dan siapa pun juga berhak melapor jika merasa ada dugaan tindak pidana. Namun, polisi juga menyadari bahwa kasus ini tidak sederhana. Ada dimensi kebebasan berekspresi, etika, norma, dan seni yang perlu dikaji dengan melibatkan para ahli. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara hukum dan kebebasan berkesenian...

Menjaga Martabat Presiden, Menguji Kedewasaan Demokrasi

Image
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Norma ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Perlu ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai pejabat publik, ...