Sumber Foto: Berita MK. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Menimbang persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon dalam perkara No. 282/PUU-XXIII/2025, titik tolak yang penting adalah melihat kembali pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat publik dalam KUHP lama. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah telah secara konsisten membangun garis argumentasi bahwa norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang bersumber dari KUHP warisan kolonial tidak lagi sesuai dengan perkembangan prinsip negara hukum demokratis dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, antara lain, telah menyatakan ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 berkenaan dengan Pasal 154...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.