Posts

Showing posts with the label Penuntutan dalam KUHAP baru

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Penuntut Umum dan Wajah Baru Penuntutan dalam Sistem Peradilan

Image
Dalam KUHAP yang baru, penyelesaian perkara pidana tanpa melalui proses pengadilan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Dalam proses penegakan hukum pidana, masyarakat sering kali hanya mengenal polisi sebagai pihak yang menangani suatu perkara. Padahal setelah penyidikan selesai, ada peran penting lain yang menentukan apakah sebuah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Peran tersebut berada di tangan Penuntut Umum, yang dalam praktiknya dijalankan oleh jaksa. Penuntut umum pada dasarnya adalah pejabat yang berwenang membawa perkara pidana ke pengadilan dan menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Selain berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, undang-undang juga membuka kemungkinan bagi pejabat dari lembaga tertentu untuk melakukan penuntutan apabila memang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Penuntutan dalam KUHAP Baru di atur dalam ketentuan Pasal 66 sampai dengan 77 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Per...