Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

Menjaga Ketegasan Batas: Mengapa Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian merupakan tonggak penting dalam penguatan prinsip negara hukum. Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar koreksi teknis terhadap rumusan pasal, melainkan penegasan kembali batas yang selama bertahun-tahun kabur antara ranah keamanan dan ranah sipil. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pemisahan tersebut bukan hanya soal struktur birokrasi, tetapi menyangkut fondasi demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga negara. Selama ini, frasa yang kini dibatalkan MK itu telah melahirkan tafsir yang lentur: polisi aktif dianggap dapat menduduki jabatan sipil sepanjang mendapat "penugasan" dari Kapolri, sekalipun jabatan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dalam praktiknya, sejumlah jabatan strategis diisi oleh perwira aktif, mulai dari posisi di kemente...