Posts

Showing posts with the label Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menjaga Ketegasan Batas: Mengapa Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian merupakan tonggak penting dalam penguatan prinsip negara hukum. Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar koreksi teknis terhadap rumusan pasal, melainkan penegasan kembali batas yang selama bertahun-tahun kabur antara ranah keamanan dan ranah sipil. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pemisahan tersebut bukan hanya soal struktur birokrasi, tetapi menyangkut fondasi demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga negara. Selama ini, frasa yang kini dibatalkan MK itu telah melahirkan tafsir yang lentur: polisi aktif dianggap dapat menduduki jabatan sipil sepanjang mendapat "penugasan" dari Kapolri, sekalipun jabatan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dalam praktiknya, sejumlah jabatan strategis diisi oleh perwira aktif, mulai dari posisi di kemente...