Posts

Showing posts with the label Moralitas dan Hukum

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Hukum Kehilangan Nurani: Belajar dari Austin, Hart, dan Dworkin

Image
  Hukum Itu Bukan Sekadar Aturan Kalau kamu pernah ngerasa hukum di negeri ini sering terasa "dingin" dan jauh dari rasa keadilan, kamu nggak sendirian. Banyak orang juga berpikir begitu. Undang-Undang kadang terasa seperti teks kaku yang cuma menguntungkan penguasa, bukan melindungi rakyat. no, sebenarnya perdebatan soal hubungan antara  hukum dan moralitas  ini sudah lama sekali. Tiga tokoh besar seperti:  John Austin, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin —punya pandangan yang beda-beda tentang hubungan antara hukum dan moral. Dari mereka, kita bisa belajar kenapa hukum sering kehilangan hati nuraninya, dan bagaimana seharusnya hukum dijalankan supaya benar-benar adil. Dalam Pandangan Austin: Hukum Itu Perintah dari Penguasa Menurut John Austin , hukum itu tidak lebih dari perintah penguasa kepada rakyatnya . Kalau rakyat terbiasa patuh pada penguasa, berarti hukum itu sah. Nggak peduli hukum itu adil atau nggak—yang penting datang dari pemerintah yang sah ata...