Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kepastian Hukum

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

  SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living Law ) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUH...

Hukum yang Tertunda, Keadilan yang Dipermainkan

Kasus Silfester Matutina dan Wajah Buram Penegakan Hukum di Indonesia JAKARTA, H OS LAW FIRM— Ketika hukum berhenti bekerja, yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan tepat pada titik itu, publik kembali diingatkan bahwa negara ini masih sering gagal menempatkan hukum sebagai penyangga martabatnya sendiri. Kasus Silfester Matutina—terpidana pencemaran nama baik yang hingga hari ini belum dieksekusi—adalah potret paling telanjang dari bagaimana hukum dapat dilumpuhkan, disisihkan, bahkan dipermainkan oleh kekuatan yang tak terlihat. Silfester, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2018, hingga kini tetap bebas. Bukan hanya bebas, ia bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, sebuah posisi strategis di tubuh Badan Usaha Milik Negara. Ia dipercaya mengawasi perusahaan milik negara, sementara putusan pengadilan yang seharusnya membatasi kebebasannya justru tak pernah dijalankan. Fenomena ini menghadirkan ironi ...