Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pasal 205 KUHAP

Ketentuan Perdamaian dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menentukan “ Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim ”, juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang perdamaian antara Terdakwa dengan korban.  Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif . Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan penting selain penghukuman terhadap pelaku. Pertama, ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses perdamaian....