Posts

Showing posts with the label Sumut

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Alam Ibu Kehidupan dan Peringatan dari Bencana Sumatera, Aceh dan Sumbar

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat. Rumah-rumah hanyut, jalan dan jembatan terputus, fasilitas umum rusak, dan banyak warga terpaksa mengungsi. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa bencana ini kemungkinan besar tidak bisa dilepaskan dari kebijakan-kebijakan yang dalam jangka panjang telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pernyataan ini penting untuk direnungkan, bukan untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk memahami bahwa kerusakan ekologis adalah proses panjang yang pada akhirnya menghadirkan bencana yang kita rasakan saat ini. Jika kita melihat lebih dekat peristiwa di lapangan, kerusakan yang terjadi begitu nyata. Di Aceh, banjir dan longsor terjadi di banyak wilayah, termasuk Kabupaten Nagan Raya yang mencatat lebih dari 14.000 warga terdampak. Rumah-rumah rusak, jalan terputus, dan banyak keluarga harus dievakuasi....

‎Kebijakan Bobby Nasution Razia Plat Aceh, Sebuah Kekeliruan Konstitusional

Image
‎ JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ‎Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh. ‎Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas ...