Posts

Showing posts with the label Putusan MK

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga :  Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”: Menutup Celah Pasal Karet di UU Tipikor

Image
JAKARTA, HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Selama ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak persoalannya. Frasa “atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur. Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja dianggap “secara tidak...

Kebebasan Pers Bukan Hadiah Negara, Melainkan Hak Konstitusional Rakyat

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal penting: kebebasan pers bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga oleh hukum. Pers berdiri bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalurnya. Secara filosofis, kebebasan pers di Indonesia lahir dari perjumpaan tiga sumber utama: nilai universal hak asasi manusia, praktik demokrasi konstitusional, dan pengalaman pahit sejarah Indonesia sendiri. Dunia internasional sejak lama mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini mencakup kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun. Namun, bagi Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar adopsi nilai global. Ia lahir dari pengalaman panjang pembungkaman pers—dari masa kol...

Menjaga Ketegasan Batas: Mengapa Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian merupakan tonggak penting dalam penguatan prinsip negara hukum. Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar koreksi teknis terhadap rumusan pasal, melainkan penegasan kembali batas yang selama bertahun-tahun kabur antara ranah keamanan dan ranah sipil. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pemisahan tersebut bukan hanya soal struktur birokrasi, tetapi menyangkut fondasi demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga negara. Selama ini, frasa yang kini dibatalkan MK itu telah melahirkan tafsir yang lentur: polisi aktif dianggap dapat menduduki jabatan sipil sepanjang mendapat "penugasan" dari Kapolri, sekalipun jabatan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dalam praktiknya, sejumlah jabatan strategis diisi oleh perwira aktif, mulai dari posisi di kemente...

Menata Ulang Pasal Karet di Ruang Digital

Image
JAKARTA, INDONESIA - Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024  dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 , menjadi koreksi konstitusional yang krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Frasa " orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting. Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribad...