Didik Farkhan mewakili Kejagung memberikan keterangan mewakili Pihak terkait dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026, Foto/Berita MK RI JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi, menerangkan bahwa berdasarkan teori kepastian hukum, due process of law , fair trial , equality of arms , teori pembuktian pidana, kebenaran materiil, legal reasoning , serta perbandingan konsep keyakinan hakim di beberapa negara, Kejagung berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tetap dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Keterangan Kejaksaan Terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengama...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.