Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2025

Menata Ulang KUHAP: Menegakkan Keadilan dengan Paradigma Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pekerjaan besar yang bukan sekadar memperbaiki aturan teknis, melainkan membangun kembali fondasi hubungan antarpenegak hukum dan menempatkan martabat manusia sebagai pusat proses peradilan. Dalam naskah yang baru, terlihat jelas upaya menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak warga—sebuah langkah maju yang selama puluhan tahun tertunda. Salah satu prinsip yang paling mendasar dari KUHAP baru adalah penegasan bahwa seluruh aparat penegak hukum berdiri dalam posisi koordinasi horizontal. Tidak ada institusi yang lebih tinggi dari yang lain. Advokat, jaksa, polisi, pembimbing kemasyarakatan—semuanya berada dalam rel yang sejajar. Inilah fondasi profesionalisme penegakan hukum: tidak boleh ada superioritas, tidak boleh ada dominasi, hanya kolaborasi. Paradigma baru ini semakin relevan ketika kita bicara soal sifat "keresmian" hukum acara pidana. KUHAP adalah lex scripta : te...

Menyongsong Berlakunya KUHP Baru dan Tantangannya bagi Profesi Advokat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 menandai fase penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah proses panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama pada 1963, KUHP baru akhirnya disahkan dan segera memasuki masa implementasi. Namun perubahan sebesar ini memerlukan kesiapan bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Tingginya antusiasme publik terhadap Diskusi Publik & Sosialisasi Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional: Penerapan & Dampaknya Terhadap Praktik Advokat yang dilaksanakan secara Hybrid PERADI TOWER & Online Zoom pada tanggal 28 November 2025, pukul 13:00 WIB—tercermin dari ribuan peserta yang mengikuti diskusi Peradi, baik luring maupun Daring—menunjukkan bahwa transisi menuju sistem hukum pidana nasional ini disadari sebagai peristiwa penting. Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif H...

Ketika Tuduhan Tak Terbukti Membawa Pasangan ke Meja Hijau

JAKARTA, FIRMA HUKUM H OS - Sebagai kuasa hukum, dalam berbagai pengalaman pribadi di tengah menghadapi konflik dalam hubungan keluarga, saya selalu merasakan penolakan yang kuat terhadap perceraian. Bukan karena ingin terlihat religius, melainkan karena ketika saya menempatkan diri sebagai seorang anak, perceraian terasa sebagai sesuatu yang tidak adil. Tak terbayang bila saya sendiri tumbuh dengan orang tua yang berpisah. Tidak ada anak yang meminta untuk dilahirkan; kitalah yang memohon kehadiran mereka di tengah keluarga. Karenanya, anak berhak mendapat perlindungan emosional penuh, apa pun dinamika hubungan orang tuanya. Namun dalam realitas rumah tangga, konflik kerap lahir bukan hanya dari peristiwa, tetapi dari narasi yang dibangun seseorang—tentang dirinya maupun pasangannya. Perdebatan, gesekan, dan perbedaan pendapat adalah hal wajar. Yang berbahaya adalah ketika konflik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, pembatasan perilaku, dan pencitraan diri yang tidak selaras den...

Berpikir Bersama Hanna Arendt—Oleh Pembicara Karlina Supeli

Mengulas " The Life Of The Mind" JAKARTA, H OS LAW FIRM —  Berpikir adalah kegiatan paling tersembunyi dalam diri manusia. Saya tidak pernah benar-benar tahu apa yang Anda pikirkan, begitu pula Anda tidak dapat mengetahui apa yang bergulir di kepala saya. Ia tidak tampak, tidak kasat mata, dan mustahil diamati secara langsung. Namun Hannah Arendt justru mengingatkan bahwa berpikir dapat menjadi sangat politis. Pandangan itu lahir dari pengamatannya dalam sebuah pengadilan yang membuatnya bertanya: dapatkah berpikir membuat seseorang berhenti berbuat jahat—atau bahkan mendorongnya melawan kejahatan? Dan sebenarnya, di manakah kita berada ketika sedang berpikir? Pertanyaan-pertanyaan itu membawa Arendt untuk menelusuri tradisi panjang filsafat Barat tentang bagaimana manusia memahami proses berpikir. Ia menemukan bahwa berpikir pada hakikatnya merupakan dialog sunyi antara aku dengan diriku sendiri. Di dalam percakapan batin itu, seseorang membelah dirinya menjadi dua: ya...

Menjaga Ketegasan Batas: Mengapa Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian merupakan tonggak penting dalam penguatan prinsip negara hukum. Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar koreksi teknis terhadap rumusan pasal, melainkan penegasan kembali batas yang selama bertahun-tahun kabur antara ranah keamanan dan ranah sipil. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pemisahan tersebut bukan hanya soal struktur birokrasi, tetapi menyangkut fondasi demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga negara. Selama ini, frasa yang kini dibatalkan MK itu telah melahirkan tafsir yang lentur: polisi aktif dianggap dapat menduduki jabatan sipil sepanjang mendapat "penugasan" dari Kapolri, sekalipun jabatan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dalam praktiknya, sejumlah jabatan strategis diisi oleh perwira aktif, mulai dari posisi di kemente...

Hukum yang Tertunda, Keadilan yang Dipermainkan

Kasus Silfester Matutina dan Wajah Buram Penegakan Hukum di Indonesia JAKARTA, H OS LAW FIRM— Ketika hukum berhenti bekerja, yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan tepat pada titik itu, publik kembali diingatkan bahwa negara ini masih sering gagal menempatkan hukum sebagai penyangga martabatnya sendiri. Kasus Silfester Matutina—terpidana pencemaran nama baik yang hingga hari ini belum dieksekusi—adalah potret paling telanjang dari bagaimana hukum dapat dilumpuhkan, disisihkan, bahkan dipermainkan oleh kekuatan yang tak terlihat. Silfester, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2018, hingga kini tetap bebas. Bukan hanya bebas, ia bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, sebuah posisi strategis di tubuh Badan Usaha Milik Negara. Ia dipercaya mengawasi perusahaan milik negara, sementara putusan pengadilan yang seharusnya membatasi kebebasannya justru tak pernah dijalankan. Fenomena ini menghadirkan ironi ...

Soeharto dan Ironi Gelar Pahlawan: Ketika Kebenaran Belum Ditegakkan

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Hari  ini, ketika pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, bangsa Indonesia seakan kembali dihadapkan pada luka lama yang belum sembuh. Upacara penghormatan yang seharusnya menjadi momentum mengenang pengorbanan dan integritas moral para pejuang justru berubah menjadi perdebatan publik yang sarat makna politik dan moral. Pertanyaan paling mendasar pun muncul: apakah seseorang yang meninggalkan jejak luka kemanusiaan yang begitu dalam masih pantas disebut pahlawan? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara tegas mengatur syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 menyebutkan bahwa gelar tersebut hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan memiliki semangat kebangsaan serta pengabdian luar biasa kepada bangsa. Pahlawan, dalam pengertian hukum dan moral, bukan hanya soal keberhasilan ekonomi atau stabilitas pol...

Standar Pendidikan Pemimpin: Menurunkan Martabat Konstitusi

JAKARTA, H OS LAW FIRM —Apakah bangsa sebesar Indonesia rela menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan politik. Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi jug...

Bongkar "Kebal Hukum" di Pajak dan Bea Cukai

JAKARTA, H OS LAW FIRM— Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengguncang publik. Dalam sebuah pertemuan, keduanya membicarakan adanya oknum pegawai pajak dan bea cukai yang diduga kebal hukum—yakni mereka yang seolah tidak bisa disentuh oleh proses hukum karena mendapat perlindungan dari atasannya. Permainan kata-kata Alasannya mengejutkan: penindakan terhadap mereka dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional. baca juga: Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum,Siapa Sosoknya? Pengakuan ini menyingkap fenomena lama dalam birokrasi kita: ada ruang gelap yang membuat sebagian aparatur publik merasa lebih tinggi dari hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul—sejak kapan hukum di republik ini tunduk pada alasan stabilitas? Kejutan itu berawal ketika Jaksa Agung menanyakan kepada Purbaya, apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh diproses hukum bila terlibat pelanggaran. Purbaya mengaku bingun...