Posts

Showing posts with the label Seminar FH Unpad

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

KUHP Baru: Antara Harapan Pembaruan dan Tantangan Implementasi

Image
JAKARTA HOS LAW FIRM — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah hampir satu abad bergantung pada warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai dan konteks bangsa Indonesia sendiri. Pembaruan ini diharapkan menjadi wujud dekolonisasi , demokratisasi hukum pidana , serta penyesuaian dengan perkembangan masyarakat modern. Secara konseptual, KUHP baru membawa semangat perubahan yang patut diapresiasi. Sejumlah terobosan penting muncul, seperti pengenalan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat. KUHP juga memperluas subjek hukum hingga korporasi, serta menata kembali sistem pemidanaan agar lebih manusiawi melalui prinsip keadilan restoratif. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, KUHP baru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik mendasar. Terdapat banyak ca...