Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook.
Foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JAKARTA, H OS LAW FIRM — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 30 Juni 2026, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada prinsipnya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup beralasan ( well -reasoned judgement ). Hal tersebut tercermin dari adanya uraian majelis hakim yang menilai setiap unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 1 milir serta pidana tambahan sebanyak 800 miliar atau pidana kurungan selama 5 tahun penjara apabila pidana tambahan tidak dibayar oleh terdakwa ( Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko...





