Skip to main content

Posts

Artikel Populer

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook.

Foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang pembacaan putusan  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JAKARTA, H OS LAW FIRM — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 30 Juni 2026, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada  Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada prinsipnya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup beralasan ( well -reasoned judgement ). Hal tersebut tercermin dari adanya uraian majelis hakim yang menilai setiap unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 1 milir serta pidana tambahan sebanyak 800 miliar atau pidana kurungan selama 5 tahun penjara apabila pidana tambahan tidak dibayar oleh terdakwa ( Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko...

Latest Posts

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

Jika Uang Makan Anak Dikorupsi, Apa Lagi yang Tersisa?

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

The Impact of the Iran Conflict on Indonesia’s Economy