Posts

Showing posts with the label UU

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Percepat RUU Perampasan Aset, Untuk Siapa Kita Takut?

Image
  JAKARTA, INDONESIA - Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini adalah angin segar yang patut disambut positif. Namun, kita tak bisa lagi hanya berhenti pada niat baik. RUU ini harus segera dibahas dan disahkan. Waktu tidak berpihak pada bangsa yang terlalu lama ragu-ragu dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. RUU ini bukan semata-mata urusan hukum, melainkan urusan moral dan keadilan. Selama ini, proses hukum terhadap koruptor sering berujung pada vonis pidana penjara, tetapi tidak disertai dengan pemulihan aset negara yang dirampok. Bahkan dalam banyak kasus, kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari apa yang berhasil dikembalikan. Kita kehilangan dua kali: keadilan dan uang rakyat. Sebagian pihak menuding bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau alat represif terhadap pihak tertentu. Kekhawatiran seperti ini sah-sah saj...