Posts

Showing posts with the label Erasmus Huis.

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Politik, Sensus Communis, dan Bahaya Tidak Berpikir

Image
JAKARTA, INDONESIA – Di Erasmus Huis, Jumat 19 September 2025, Dr. Fitzerald K. Sitorus menyampaikan kuliah umum bertajuk “ Politik, Sensus Communis, dan Ketidakberpikiran: Arendt Membaca Kant ”. Acara ini digelar untuk memperingati 50 tahun wafatnya Hannah Arendt, filsuf politik yang dikenal kritis terhadap totalitarianisme. Politik dan Sensus Communis Hannah Arendt melihat politik bukan sekadar soal teknis kekuasaan. Politik adalah ruang hidup bersama. Karena itu, ia mengaitkan gagasan Kant tentang sensus communis—kemampuan menempatkan diri pada sudut pandang orang lain—sebagai fondasi politik. Kant dalam Kritik atas Daya Putusan menulis: “Menilai sesuatu sebagai indah berarti mengklaim persetujuan semua orang, meski tanpa aturan yang baku.” Bagi Arendt, hal ini berlaku juga dalam politik: menilai benar atau salah selalu menuntut kemampuan membayangkan bagaimana orang lain akan menilainya. Ketidakberpikiran dan Banalitas Kejahatan Dalam bukunya Eichmann in Jerusalem, Arendt memperk...