Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Dipukul Atas Nama Kecurigaan: Wajah Buram Penegakan Hukum terhadap Masyarakat Kecil

Sumber Foto: Sudrajat, pedagang es Gabus yang dituduh menjual kue berbahan spons (detik.com)

Kekerasan terhadap penjual es gabus mengungkap bagaimana prasangka, arogansi, dan lemahnya empati aparat masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum.

JAKARTA, H OS FIRMA HUKUM – Baru-baru ini beredar berita dan viral di media sosial, di mana seorang bapak-bapak penjual es gabus dihakimi dengan cara sewenang-wenang. Parahnya lagi, yang menghakimi adalah aparat penegak hukum, lengkap dengan pakaian dinasnya. Dari rekaman video yang beredar luas di Media Sosial, tampak bahwa bapak penjual es tersebut dipaksa mengakui suatu perbuatan kejahatan yang justru tidak benar dia lakukan.

Dari sini kita lihat bahwa kasus kekerasan terhadap seorang penjual es gabus yang dialami Sudrajat adalah bukan sekadar cerita memilukan dengan perlakuan tidak adil. Ia adalah cermin buruknya relasi dari aparat penegak hukum ataupun penguasa di negeri ini, ketika otoritas merasa berhak bertindak sewenang-wenang dengan dasar kecurigaan, sementara akal sehat, empati, dan prosedur hukum ditinggalkan. Peristiwa ini membuka kembali luka lama tentang bagaimana kekuasaan sering kali lebih cepat memukul daripada berpikir.

Dalam kronologi yang beredar luas, Sudrajat mengaku ditonjok, ditendang dengan sepatu boots, dipaksa makan es dagangannya sendiri, bahkan diremas bagian tubuhnya karena dituduh menjual es berbahan berbahaya. Tuduhan itu muncul tanpa bukti, tanpa uji laboratorium, dan tanpa penjelasan yang layak. Ironisnya, setelah pemeriksaan dilakukan, es gabus tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa kekerasan yang terjadi benar-benar lahir dari prasangka, bukan dari kepastian hukum.

baca juga: Luka Hati Sudrajat Penjual Es Kue Jadul yang Sulit Terobati,-liputan6.com

Masalah utama dalam kasus ini bukan semata tindakan individual, melainkan cara berpikir yang mengakar: asumsi bahwa aparat selalu benar dan warga kecil selalu patut dicurigai. Ketika seragam dan kewenangan dipakai sebagai pembenar tindakan kasar, hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung, dan berubah menjadi alat intimidasi. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pertunjukkan siapa berkuasa.

Lebih menyedihkan lagi, kekerasan itu diarahkan pada seseorang yang menggantungkan hidup dari dagangan sederhana dan tentu saja mungkin masih banyak masyarakat yang justru mengalami kekerasan yang sama tanpa keadilan. Hanya saja, kasus mereka tidak tersorot oleh media.

Sudrajat bukan pengusaha besar, bukan pemilik pabrik ilegal, melainkan penjual keliling yang berusaha sekadar bertahan hidup dari penjualan sehari-hari. Omsetnya tidak mencapai puluhan juta atau ratusan juta dan bahkan miliaran rupiah per bulan. Namun, ketika dagangannya dirusak dan tubuhnya dilukai, yang hancur bukan hanya es gabus, tetapi rasa aman dan martabatnya sebagai manusia. Negara, melalui aparatnya, seolah lupa bahwa warga atau masyarakat kecil juga memiliki hak untuk dihormati.

Permintaan maaf yang kemudian disampaikan, ditambah bantuan materi seperti pemberian motor atau santunan, memang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, berhenti pada titik itu justru berbahaya. Jika kekerasan bisa ditebus dengan bantuan setelah viral, maka pesan yang sampai ke publik adalah sederhana dan keliru: pukul dulu, minta maaf belakangan. Logika seperti ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Keadilan tidak boleh bergantung pada kamera ponsel dan kemarahan warganet. Bayangkan berapa banyak Sudrajat lain yang tidak viral, yang diperlakukan kasar tanpa pernah mendapat permintaan maaf atau pemulihan nama baik. Kasus ini hanyalah satu yang muncul ke permukaan, sementara kemungkinan besar banyak yang tenggelam dalam diam karena takut melawan.

Dari sisi institusional, peristiwa ini menandakan lemahnya pengawasan dan pendidikan etik aparat di lapangan. Pengetahuan tentang produk pangan, pendekatan persuasif, dan prosedur pemeriksaan seharusnya menjadi bekal dasar. Ketika ketidaktahuan justru dilapisi arogansi, maka kekerasan menjadi pilihan instan. Ini menunjukkan bahwa reformasi aparat belum sepenuhnya menyentuh mentalitas, hanya berhenti pada struktur dan slogan.

Lebih jauh, kasus ini berdampak pada kepercayaan publik. Kepercayaan adalah modal sosial paling mahal bagi institusi negara. Sekali rusak, ia sulit dipulihkan. Setiap tindakan represif tanpa dasar yang jelas memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat. Alih-alih merasa Dilindungi, warga justru merasa terancam. Negara yang seharusnya hadir sebagai pengayom berubah menjadi sosok yang ditakuti.

Kita juga perlu menyoroti bagaimana standar keberanian sering kali timpang. Aparat terlihat tegas terhadap pedagang kecil, tetapi sering tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran besar yang melibatkan modal dan kekuasaan. Ketimpangan ini memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Selama pola ini dibiarkan, kemarahan publik akan terus berulang.

Kasus Sudrajat seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Bukan hanya soal menghukum oknum, tetapi membenahi cara berpikir, prosedur kerja, dan mekanisme akuntabilitas. Kekuasaan tanpa empati akan selalu melahirkan kekerasan, dan kekerasan yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan.

Pada akhirnya, negara diukur bukan dari seberapa keras ia memukul, tetapi seberapa adil ia melindungi yang lemah. Jika seorang penjual es gabus bisa diperlakukan seperti penjahat tanpa bukti, maka tidak ada jaminan bahwa warga lain aman dari perlakuan serupa. Keadilan yang sejati menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf; ia menuntut perubahan nyata, agar kekuasaan kembali berpihak pada kemanusiaan.

baca juga: "Cerita Sudrajat, Penjual Es Kue Saat Dagangannya Dituduh Berbahan Spons",detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law