JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh. Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas ...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.