Posts

Showing posts with the label Delik Materil

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

‎Menimbang Delik Formil dan Materil dalam Penipuan dan Penggelapan

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum pidana, dua pasal yang paling sering tumpang tindih dalam penerapannya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain dan sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban. Namun secara yuridis, kedua pasal ini berdiri di atas fondasi delik yang berbeda—satu bersifat formil, sementara yang lain bersifat materil. Perbedaan ini bukan sekadar teori dalam literatur hukum pidana, melainkan menentukan bagaimana aparat penegak hukum mengkualifikasi suatu perbuatan, serta bagaimana hakim menilai unsur kesalahan, niat, dan akibat dari tindak pidana tersebut. Penggelapan : Delik Formil yang Berporos pada Tindakan Pasal 372 KUHP menentukan: " Whoever deliberately and unlawfully possesses the property of something which wholly or partly belongs to another person, but which is in his power not due to a crime, is threatened by embelem...