Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Keadilan Restoratif

Penuntut Umum dan Wajah Baru Penuntutan dalam Sistem Peradilan

Dalam KUHAP yang baru, penyelesaian perkara pidana tanpa melalui proses pengadilan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Dalam proses penegakan hukum pidana, masyarakat sering kali hanya mengenal polisi sebagai pihak yang menangani suatu perkara. Padahal setelah penyidikan selesai, ada peran penting lain yang menentukan apakah sebuah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Peran tersebut berada di tangan Penuntut Umum, yang dalam praktiknya dijalankan oleh jaksa. Penuntut umum pada dasarnya adalah pejabat yang berwenang membawa perkara pidana ke pengadilan dan menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Selain berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, undang-undang juga membuka kemungkinan bagi pejabat dari lembaga tertentu untuk melakukan penuntutan apabila memang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Penuntutan dalam KUHAP Baru di atur dalam ketentuan Pasal 66 sampai dengan 77 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Per...