Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pemulihan hak korban.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam proses peradilan pidana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, KUHAP Baru Pasal 342 ayat (2) mengatur bahwa salinan putusan harus dikirim oleh panitera kepada Penuntut Umum, penyidik, serta pihak korban atau keluarganya, baik secara elektronik maupun langsung. Ketentuan ini menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana. Dalam pelaksanaannya, jenis pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 343 , yang menyatakan b...