Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2026

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook.

Foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang pembacaan putusan  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JAKARTA, H OS LAW FIRM — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 30 Juni 2026, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada  Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada prinsipnya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup beralasan ( well -reasoned judgement ). Hal tersebut tercermin dari adanya uraian majelis hakim yang menilai setiap unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 1 milir serta pidana tambahan sebanyak 800 miliar atau pidana kurungan selama 5 tahun penjara apabila pidana tambahan tidak dibayar oleh terdakwa ( Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko...

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026). Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara. Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim...

Jika Uang Makan Anak Dikorupsi, Apa Lagi yang Tersisa?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersandung Kasus Korupsi MBG. (Foto: CNBC Indonesia) JAKARTA, H OS LAW FIRM —  Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian besar masyarakat. Sebab, program ini bukan sekadar soal anggaran negara, tetapi mencakup kebutuhan dasar jutaan anak Indonesia. Program MBG mengelola anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat tajam menjadi Rp268 triliun, meskipun angka itu lebih rendah dari rencana awal yang mencapai Rp335 triliun. Dengan anggaran sebesar Rp268 triliun per tahun, rata-rata dana yang berputar mencapai sekitar Rp734 miliar setiap hari. Jumlah yang sangat menakjubkan dan menjadikan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan dana sebesar itu, pengawasan yang ketat seharusnya menjadi prioritas utama. Sebab, setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan harus benar-benar sampai kepa...