Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan
mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat
mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini
sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi
lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan
fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana.
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Sekilas, gagasan "pengamatan hakim"
tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama
persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma
ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar
dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai
pembuktian.
Mengaburkan Peran Hakim
Dalam sistem peradilan pidana modern,
terdapat pembagian fungsi yang jelas. Jaksa penuntut umum bertugas membuktikan
dakwaan, terdakwa berhak membantahnya, dan hakim berada di posisi netral untuk menilai
seluruh alat bukti yang diajukan.
Masalah muncul ketika "pengamatan
hakim" diposisikan sebagai alat bukti tersendiri. Ketentuan ini secara tidak
langsung menempatkan hakim dalam dua peran sekaligus: sebagai penilai bukti dan
sekaligus sumber bukti.
Di sinilah garis batas yang selama
ini dijaga dalam hukum acara pidana mulai kabur. Jika hakim dapat menghasilkan
alat bukti dari pengamatannya sendiri, maka hakim tidak lagi sepenuhnya berada
di posisi netral. Ia berpotensi masuk ke wilayah pembuktian yang seharusnya
menjadi tanggung jawab para pihak.
Ancaman terhadap Prinsip
Prinsip peradilan yang adil
(fair trial) menuntut bahwa setiap bukti yang digunakan untuk memutus perkara
harus dapat diuji secara terbuka dalam persidangan. Bukti harus dapat
diperdebatkan, diuji melalui pertanyaan, bahkan dibantah oleh pihak yang
berkepentingan.
Di sinilah "pengamatan hakim"
menimbulkan masalah serius.
Jika pengamatan itu dianggap sebagai Alat bukti:
Akibatnya, pembuktian berpotensi
bergeser dari "trial by evidence" menjadi "trial by impression"—putusan
yang lebih dipengaruhi kesan subjektif hakim daripada bukti yang teruji secara
prosedural.
Dalam perkara pidana, kondisi ini
sangat berbahaya. Putusan pengadilan menyangkut hak paling mendasar seseorang:
kebebasan, reputasi, bahkan masa depan hidupnya.
Reformasi KUHAP Jangan Mengorbankan
Prinsip
Tidak dapat dipungkiri, pembaruan
KUHAP memang diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan
zaman. Namun reformasi hukum acara pidana tidak boleh mengorbankan prinsip
fundamental yang selama ini menjadi penyangga keadilan prosedural.
Peran hakim yang aktif memang dikenal
dalam tradisi hukum civil law. Tetapi keaktifan tersebut tidak berarti
hakim dapat menjadi produsen alat bukti. Peran aktif seharusnya terbatas pada menggali,
mengklarifikasi, dan menilai fakta yang diajukan para pihak, bukan menciptakan
fakta baru melalui pengamatan personal yang tidak dapat diuji.
Karena itu, jalan yang lebih aman
secara konstitusional adalah menempatkan "pengamatan hakim" sebagai bagian dari
pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti, bukan sebagai alat bukti yang
berdiri sendiri.
Momentum Koreksi oleh Mahkamah
Konstitusi
Pengujian norma ini di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali
batas peran hakim dalam proses peradilan pidana.
Jika tidak dibatasi secara jelas,
norma tentang "pengamatan hakim" berpotensi membuka ruang subjektivitas yang
terlalu luas dalam pembuktian. Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat
menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pada akhirnya, sistem peradilan
pidana harus tetap berpijak pada satu prinsip sederhana: kebenaran hukum harus
dibangun melalui bukti yang dapat diuji, bukan melalui kesan pribadi hakim
semata.
Permohonannya, dapat dilihat di sini 92/PUU-XXIV/2026
Comments
Post a Comment