Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana.

Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara

Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian.

Mengaburkan Peran Hakim

Dalam sistem peradilan pidana modern, terdapat pembagian fungsi yang jelas. Jaksa penuntut umum bertugas membuktikan dakwaan, terdakwa berhak membantahnya, dan hakim berada di posisi netral untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan.

Masalah muncul ketika "pengamatan hakim" diposisikan sebagai alat bukti tersendiri. Ketentuan ini secara tidak langsung menempatkan hakim dalam dua peran sekaligus: sebagai penilai bukti dan sekaligus sumber bukti.

Di sinilah garis batas yang selama ini dijaga dalam hukum acara pidana mulai kabur. Jika hakim dapat menghasilkan alat bukti dari pengamatannya sendiri, maka hakim tidak lagi sepenuhnya berada di posisi netral. Ia berpotensi masuk ke wilayah pembuktian yang seharusnya menjadi tanggung jawab para pihak.

Ancaman terhadap Prinsip Fair Trial

Prinsip peradilan yang adil (fair trialmenuntut bahwa setiap bukti yang digunakan untuk memutus perkara harus dapat diuji secara terbuka dalam persidangan. Bukti harus dapat diperdebatkan, diuji melalui pertanyaan, bahkan dibantah oleh pihak yang berkepentingan.

Di sinilah "pengamatan hakim" menimbulkan masalah serius.

Jika pengamatan itu dianggap sebagai Alat bukti:

  1. Tidak ada standar objektif untuk menguji kebenarannya;

  2. Tidak ada mekanisme pemeriksaan silang terhadapnya;

  3.  dan pihak yang dirugikan hampir tidak memiliki ruang untuk membantahnya.

Akibatnya, pembuktian berpotensi bergeser dari "trial by evidence" menjadi "trial by impression"—putusan yang lebih dipengaruhi kesan subjektif hakim daripada bukti yang teruji secara prosedural.

Dalam perkara pidana, kondisi ini sangat berbahaya. Putusan pengadilan menyangkut hak paling mendasar seseorang: kebebasan, reputasi, bahkan masa depan hidupnya.

Reformasi KUHAP Jangan Mengorbankan Prinsip

Tidak dapat dipungkiri, pembaruan KUHAP memang diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan zaman. Namun reformasi hukum acara pidana tidak boleh mengorbankan prinsip fundamental yang selama ini menjadi penyangga keadilan prosedural.

Peran hakim yang aktif memang dikenal dalam tradisi hukum civil law. Tetapi keaktifan tersebut tidak berarti hakim dapat menjadi produsen alat bukti. Peran aktif seharusnya terbatas pada menggali, mengklarifikasi, dan menilai fakta yang diajukan para pihak, bukan menciptakan fakta baru melalui pengamatan personal yang tidak dapat diuji.

Karena itu, jalan yang lebih aman secara konstitusional adalah menempatkan "pengamatan hakim" sebagai bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti, bukan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.

Momentum Koreksi oleh Mahkamah Konstitusi

Pengujian norma ini di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali batas peran hakim dalam proses peradilan pidana.

Jika tidak dibatasi secara jelas, norma tentang "pengamatan hakim" berpotensi membuka ruang subjektivitas yang terlalu luas dalam pembuktian. Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pada akhirnya, sistem peradilan pidana harus tetap berpijak pada satu prinsip sederhana: kebenaran hukum harus dibangun melalui bukti yang dapat diuji, bukan melalui kesan pribadi hakim semata.

Permohonannya, dapat dilihat di sini 92/PUU-XXIV/2026

 

Comments