Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2026

Dipukul Atas Nama Kecurigaan: Wajah Buram Penegakan Hukum terhadap Masyarakat Kecil

Sumber Foto: Sudrajat, pedagang es Gabus yang dituduh menjual kue berbahan spons (detik.com) Kekerasan terhadap penjual es gabus mengungkap bagaimana prasangka, arogansi, dan lemahnya empati aparat masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum. JAKARTA, H OS FIRMA HUKUM – Baru-baru ini beredar berita dan viral di media sosial, di mana seorang bapak-bapak penjual es gabus dihakimi dengan cara sewenang-wenang. Parahnya lagi, yang menghakimi adalah aparat penegak hukum, lengkap dengan pakaian dinasnya. Dari rekaman video yang beredar luas di Media Sosial, tampak bahwa bapak penjual es tersebut dipaksa mengakui suatu perbuatan kejahatan yang justru tidak benar dia lakukan. Dari sini kita lihat bahwa kasus kekerasan terhadap seorang penjual es gabus yang dialami Sudrajat adalah bukan sekadar cerita memilukan dengan perlakuan tidak adil. Ia adalah cermin buruknya relasi dari aparat penegak hukum ataupun penguasa di negeri ini, ketika otoritas merasa berhak bertindak sewenang-wenang de...

Menimbang “Matahari Kembar” dan Akuntabilitas Polri

Menjaga Independensi Polri di Tengah Tarikan Kekuasaan dan Tuntutan Akuntabilitas JAKARTA, H OS LAW FIRM —Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian kembali membuka diskusi lama tentang relasi kekuasaan, efektivitas birokrasi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Pernyataan Kapolri yang menyebut potensi munculnya "matahari kembar" jika Polri berada di bawah kementerian menegaskan kekhawatiran akan terjadinya dualisme komando yang dapat mengaburkan arah kebijakan dan melemahkan kinerja organisasi. Dalam konteks tata negara Indonesia, posisi Polri langsung di bawah Presiden memang merupakan hasil reformasi pasca-1998. Pemisahan Polri dari TNI dimaksudkan untuk membangun kepolisian sipil yang profesional, netral, dan tidak lagi menjadi alat kekuasaan represif. Dengan garis komando langsung ke Presiden, Polri diharapkan mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban tanpa terhambat r...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Kebebasan Pers Bukan Hadiah Negara, Melainkan Hak Konstitusional Rakyat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal penting: kebebasan pers bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga oleh hukum. Pers berdiri bukan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalurnya. Secara filosofis, kebebasan pers di Indonesia lahir dari perjumpaan tiga sumber utama: nilai universal hak asasi manusia, praktik demokrasi konstitusional, dan pengalaman pahit sejarah Indonesia sendiri. Dunia internasional sejak lama mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini mencakup kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun. Namun, bagi Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar adopsi nilai global. Ia lahir dari pengalaman panjang pembungkaman pers—dari masa kol...

The Rupiah, the Market, and the State’s Failure of Policy Communication

  Minister of Finance: Purbaya Yudhi Düsseldorf The The decline of Rp 17,000 per US dollar does not only reflect fragility economic fundamentals or increasing global geopolitical pressures. It is also reveals the failure of the state to manage market expectations through credibility, Legally based policy communication. In the modern financial system, Exchange rate stability is not only shaped by macroeconomic indicators, but also by confidence in the coherence and consistency of the country's message. Markets Operating on perception, law operates on certainty The The Minister of Finance's Emphasis on the Highest Composite Stock Price Index (JCI) as proof of the upcoming dollar inflows highlights a fundamental weakness: equalizing stock market performance with guaranteed monetary stability. Economically, correlation is far from automatic. However, legally, the problem runs deeper. In legal framework of financial markets, the state bears implicit obligations to communicate...

Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono lewat materi stand up komedi Mens Rea kembali membuka perdebatan lama soal batas kebebasan berekspresi, khususnya di dunia komedi. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang merasa tersinggung dan menilai materi tersebut merendahkan serta memicu Kegaduhan. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar bahwa ranah seni, terutama komedi, sedang ditarik terlalu jauh ke wilayah pidana. Pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya sebenarnya menunjukkan posisi yang cukup hati-hati. Polisi menegaskan bahwa mereka wajib menerima setiap laporan dari masyarakat. Siapa pun boleh berpendapat dan siapa pun juga berhak melapor jika merasa ada dugaan tindak pidana. Namun, polisi juga menyadari bahwa kasus ini tidak sederhana. Ada dimensi kebebasan berekspresi, etika, norma, dan seni yang perlu dikaji dengan melibatkan para ahli. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara hukum dan kebebasan berkesenian...

Menjaga Martabat Presiden, Menguji Kedewasaan Demokrasi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Norma ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Perlu ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai pejabat publik, ...

Menghukum Kata, Membiarkan Kekuasaan Tanpa Cermin

Sumber Foto: CNN Indonesia. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tuntutan jaksa terhadap Laras Faizati kembali menegaskan satu kecenderungan berbahaya dalam melakukan penegakan hukum kita: negara semakin mudah menghukum kata, tetapi gagap menghadapi akar masalah kekuasaan yang dikritik oleh kata-kata itu. Jaksa bersikukuh menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan Instagram yang bernada provokatif, bahkan setelah pembelaan dikirimkan. Negara, melalui jaksa, memilih berdiri di posisi paling kaku: menolak pledoi, mengabulkan seluruh tuntutan, dan menutup ruang tafsir. Seolah-olah satu unggahan media sosial adalah pelatuk utama kekacauan, dan bukan sekadar ekspresi kemarahan warga terhadap institusi yang seharusnya siap dikritik. Logika Ini Problematik. Unggahan Laras memang emosional, kasar, bahkan tidak pantas. Tetapi pertanyaannya bukan apakah kata-kata itu menyakiti telinga penguasa, melainkan: apakah negara dapat menyamakan ekspresi kemarahan di media sosial dengan tindakan kriminal yan...

H OS LAW FIRM Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026