Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2026

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam proses peradilan pidana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, KUHAP Baru Pasal 342 ayat (2) mengatur bahwa salinan putusan harus dikirim oleh panitera kepada Penuntut Umum, penyidik, serta pihak korban atau keluarganya, baik secara elektronik maupun langsung. Ketentuan ini menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana. Dalam pelaksanaannya, jenis pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 343 , yang menyatakan b...

Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata. Dalam Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tid...

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pengaturan mengenai “Pengakuan Bersalah” dalam Pasal 78, UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP baru merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang patut dicermati secara kritis. Ketentuan ini pada dasarnya memperkenalkan mekanisme yang secara konseptual serupa dengan plea bargaining dalam sistem hukum Anglo-Saxon , di mana Terdakwa dapat mengakui kesalahannya dengan konsekuensi adanya penyederhanaan proses peradilan dan kemungkinan pengurangan hukuman. Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjawab persoalan klasik berupa penumpukan perkara, lamanya proses peradilan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak. Secara normatif, Pasal 78 KUHAP Baru telah mengatur sejumlah prasyarat yang cukup ketat. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana yang rela...

Penuntut Umum dan Wajah Baru Penuntutan dalam Sistem Peradilan

Dalam KUHAP yang baru, penyelesaian perkara pidana tanpa melalui proses pengadilan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Dalam proses penegakan hukum pidana, masyarakat sering kali hanya mengenal polisi sebagai pihak yang menangani suatu perkara. Padahal setelah penyidikan selesai, ada peran penting lain yang menentukan apakah sebuah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Peran tersebut berada di tangan Penuntut Umum, yang dalam praktiknya dijalankan oleh jaksa. Penuntut umum pada dasarnya adalah pejabat yang berwenang membawa perkara pidana ke pengadilan dan menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Selain berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, undang-undang juga membuka kemungkinan bagi pejabat dari lembaga tertentu untuk melakukan penuntutan apabila memang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Penuntutan dalam KUHAP Baru di atur dalam ketentuan Pasal 66 sampai dengan 77 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Per...

Ketika Hukum Tidak Lagi Hanya Menghukum

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada sesuatu hal yang menarik untuk disimak dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan Pasal 78 sampai Pasal 88 memperlihatkan perubahan penting dalam cara negara memandang kejahatan. Jika dahulu hukum pidana identik dengan penjara dan penghukuman, maka ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih rasional: menghemat proses peradilan dan memulihkan kerugian korban. Dua konsep yang dihadirkan adalah Pengakuan Bersalah dan Keadilan Restoratif. Keduanya berbeda jalan, tetapi memiliki tujuan yang sama: membuat proses peradilan pidana lebih efektif, manusiawi, dan tidak selalu bergantung pada penghukuman semata. Pengakuan Bersalah: Menghemat Waktu, Tetapi tetap menjaga keadilan Pasal 78 pada dasarnya mengakui satu realitas sederhana dalam praktik hukum: ada perkara yang sebenarnya sudah jelas. Jika terdakwa memang...

Ketika Sertifikat Tumpang Tindih: Mengapa SHM yang Terbit Lebih Dahulu Lebih Kuat Secara Hukum?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tumpang sertifikat tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi sumber perlindungan agraria di Indonesia. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apabila SHM terbit lebih dahulu, kemudian terbit HGB di atas bidang tanah yang sama, hak apakah yang lebih kuat secara hukum? Tulisan ini menegaskan bahwa sepanjang SHM terbit lebih dahulu dan tidak mengandung cacat hukum, maka SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, asas-asas hukum perdata, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. Kedudukan Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional Landasan hukum pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turu...

Memahami Peran Penyelidik dan Penyidik dalam Proses Penegakan Hukum

JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam BAB II. Pada bagian kesatu yakni terkait Penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 5, dan bagian kedua, penyidik dan penyidik pembantu diatur pada ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Pada bagian ketiga adalah Penyelidikan, yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 21. Serta pada bagian keempat yakni Penyidikan diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 52. Menurut penulis, pasal-pasal tentang penyelidik, penyidikan, dan penyidik pembantu sebenarnya ingin menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum pidana berjalan secara bertahap dan teratur. Aturan ini menunjukkan bahwa sebelum seseorang diproses di pengadilan, ada prosedur yang harus dilalui dan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan ketentuan Pasal 52, tujuannya tentu agar proses tersebut adil dan berdasa...

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -     Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah. Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai b...

Ketentuan Perdamaian dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menentukan “ Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim ”, juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang perdamaian antara Terdakwa dengan korban.  Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif . Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan penting selain penghukuman terhadap pelaku. Pertama, ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses perdamaian....