Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pengakuan Bersalah

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pengaturan mengenai “Pengakuan Bersalah” dalam Pasal 78, UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP baru merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang patut dicermati secara kritis. Ketentuan ini pada dasarnya memperkenalkan mekanisme yang secara konseptual serupa dengan plea bargaining dalam sistem hukum Anglo-Saxon , di mana Terdakwa dapat mengakui kesalahannya dengan konsekuensi adanya penyederhanaan proses peradilan dan kemungkinan pengurangan hukuman. Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjawab persoalan klasik berupa penumpukan perkara, lamanya proses peradilan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak. Secara normatif, Pasal 78 KUHAP Baru telah mengatur sejumlah prasyarat yang cukup ketat. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana yang rela...