Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KUHAP

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026). Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara. Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim...

Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Alat bukti harus dapat diuji; pengamatan yang tak dapat dibantah adalah kekuasaan yang dilembagakan. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , telah mengatur secara eksplisit "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan ini menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.  Dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan "acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan". Dalam penjelasannya, Pasal 4 tersebut menentukan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Dan, yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan ...

Menata Ulang KUHAP: Menegakkan Keadilan dengan Paradigma Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pekerjaan besar yang bukan sekadar memperbaiki aturan teknis, melainkan membangun kembali fondasi hubungan antarpenegak hukum dan menempatkan martabat manusia sebagai pusat proses peradilan. Dalam naskah yang baru, terlihat jelas upaya menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak warga—sebuah langkah maju yang selama puluhan tahun tertunda. Salah satu prinsip yang paling mendasar dari KUHAP baru adalah penegasan bahwa seluruh aparat penegak hukum berdiri dalam posisi koordinasi horizontal. Tidak ada institusi yang lebih tinggi dari yang lain. Advokat, jaksa, polisi, pembimbing kemasyarakatan—semuanya berada dalam rel yang sejajar. Inilah fondasi profesionalisme penegakan hukum: tidak boleh ada superioritas, tidak boleh ada dominasi, hanya kolaborasi. Paradigma baru ini semakin relevan ketika kita bicara soal sifat "keresmian" hukum acara pidana. KUHAP adalah lex scripta : te...