Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kritik Bukan Penghinaan

Ketidakselarasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP dengan Paradigma Negara Hukum Demokratis

Sumber Foto: Berita MK. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Menimbang persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon dalam perkara No. 282/PUU-XXIII/2025, titik tolak yang penting adalah melihat kembali pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat publik dalam KUHP lama. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah telah secara konsisten membangun garis argumentasi bahwa norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang bersumber dari KUHP warisan kolonial tidak lagi sesuai dengan perkembangan prinsip negara hukum demokratis dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, antara lain, telah menyatakan ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 berkenaan dengan Pasal 154...