Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Kita selalu mengharapkan kejujuran, tapi sering kali kita bertindak justru sebaliknya. Tindakan tersebut antara tidak disadari atau hal itu sudah biasa dan umum terjadi
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Katanya,
anak hukum itu identik dengan kecerdasan. Mereka akrab dengan pasal, fasih
mengutip asas, dan lincah memainkan logika. Di ruang-ruang diskusi, mereka
berbicara tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seolah-olah tiga kata
itu adalah sahabat lama yang sering diajak ngopi. Mereka belajar menafsirkan
norma, membedah frasa, bahkan memperdebatkan satu koma dalam undang-undang.
Singkatnya, mereka dididik untuk peka terhadap makna.
Namun
ironinya, di tengah kepiawaian menafsirkan norma dan membedakan unsur delik,
ada fenomena yang menggelitik: sebagian sarjana hukum justru tampak gamang
membedakan antara ijazah dan sertifikasi. Dua hal yang secara konseptual
berbeda, tetapi dalam praktik sosial sering diperlakukan seolah-olah
setara—atau lebih tepatnya, disulap menjadi setara demi kepuasan simbolik.
Ijazah
adalah pengakuan akademik atas penyelesaian suatu jenjang pendidikan formal. Ia
lahir dari proses panjang: kuliah bertahun-tahun, skripsi yang direvisi
berkali-kali, sidang yang menegangkan, dan lembar pengesahan yang
ditandatangani dengan penuh harap. Ijazah adalah produk sistem pendidikan
tinggi yang terstruktur, diatur undang-undang, dan memiliki konsekuensi
akademik maupun profesional.
Sementara
sertifikasi? Ia adalah pengakuan kompetensi tertentu yang umumnya bersifat
spesifik, teknis, dan sering kali berdurasi pelatihan jauh lebih singkat.
Sertifikasi penting, tentu saja. Ia menunjukkan keahlian tambahan, pembaruan
kompetensi, atau spesialisasi tertentu. Tetapi ia bukan gelar akademik. Ia
bukan hasil dari proses pendidikan formal yang berjenjang. Ia bukan pula
lisensi untuk memperluas identitas akademik di belakang nama.
Di
sinilah letak sarkasmenya: para penjaga norma yang setiap hari berbicara
tentang "legal standing" justru kadang goyah dalam "academic standing". Orang
hukum yang begitu sensitif terhadap istilah "cacat formil" dan "cacat
materiil", tiba-tiba menjadi lentur ketika menyangkut penambahan singkatan di
belakang nama. Sertifikat pelatihan beberapa hari dapat berubah wujud menjadi
gelar yang terpampang gagah di kartu nama, kop surat, bahkan profil media
sosial.
Lebih
menggelitik lagi, fenomena ini jarang—atau hampir tidak—terlihat pada lulusan
jurusan lain. Sarjana teknik tidak serta-merta menambahkan singkatan pelatihan software
sebagai gelar akademik. Lulusan kedokteran tidak mengubah sertifikat seminar
menjadi embel-embel nama. Bahkan dunia akademik yang ketat dengan hirarki gelar
pun relatif disiplin memisahkan mana degree dan mana certificate.
Namun
di sebagian kalangan hukum, ada semacam kreativitas linguistik yang luar biasa.
Singkatan demi singkatan disematkan dengan penuh percaya diri, C.L.C.; C.Med.;
CLA; SHI; SHP; dan berbagai variasi lainnya menghiasi identitas, seolah-olah
panjangnya nama adalah indikator kedalaman ilmu. Semakin banyak huruf, semakin
tinggi wibawa—begitu kira-kira asumsi tak tertulisnya.
Padahal,
hukum mengajarkan satu hal mendasar: klasifikasi itu penting. Membedakan norma
imperatif dan fakultatif itu penting. Membedakan hak dan kewajiban itu penting.
Bahkan membedakan "dan" dengan "atau" bisa menentukan nasib seseorang di ruang
sidang. Lalu mengapa membedakan ijazah dan sertifikasi terasa begitu sulit?
Barangkali
ini bukan soal ketidaktahuan semata. Bisa jadi ini soal hasrat akan pengakuan.
Dunia hukum adalah dunia kompetisi simbolik. Gelar adalah simbol. Singkatan
adalah simbol. Dan simbol, dalam masyarakat profesional, sering kali lebih
nyaring daripada substansi. Ketika ruang publik menilai dari apa yang tertulis
di belakang nama, maka menambah huruf menjadi strategi instan untuk menambah
bobot.
Sarkasmenya
semakin terasa ketika kita ingat bahwa hukum selalu berbicara tentang
ketertiban dan kepastian. Jika dalam hal sederhana seperti identitas akademik
saja terjadi kekaburan, bagaimana publik bisa sepenuhnya percaya pada ketegasan
dalam membedakan konsep-konsep hukum yang jauh lebih kompleks?
Tentu
tidak adil menggeneralisasi. Banyak sarjana hukum yang disiplin, memahami etika
akademik, dan tidak tergoda memperluas gelar secara kreatif. Namun fenomena ini
cukup nyata untuk menjadi bahan refleksi. Ia bukan sekadar soal huruf di
belakang nama, tetapi soal integritas intelektual.
Sebab
pada akhirnya, kecerdasan bukan diukur dari panjangnya singkatan, melainkan
dari kejernihan berpikir. Wibawa bukan lahir dari deretan huruf, tetapi dari
konsistensi antara pengetahuan dan praktik. Jika hukum adalah soal ketertiban
makna, maka orang hukum semestinya menjadi teladan dalam menertibkan
identitasnya sendiri.
Mungkin
sudah saatnya dunia hukum bercermin. Jika begitu tegas menilai tindakan orang
lain berdasarkan norma, maka standar yang sama patut diterapkan pada diri
sendiri. Memisahkan ijazah dan sertifikasi bukan perkara rumit. Ia hanya
membutuhkan kejujuran intelektual dan sedikit kerendahan hati.
Karena
pada akhirnya, yang membuat seorang sarjana hukum dihormati bukanlah seberapa
panjang namanya, tetapi seberapa dalam integritasnya. Dan integritas, seperti
keadilan, tidak membutuhkan tambahan huruf untuk berdiri tegak. Sebagai penutup,
mengutip pernyataan Alm. Artidjo Alkostar—Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
pada suatu kesempatan menyatakan, “Indonesia itu tidak kekurangan orang
pintar, melainkan kekurangan orang jujur, dan kejujuran itu tidak ada
sekolahnya, ia hanya bisa ditumbuhkan dan dilatih setiap saat”.
Comments
Post a Comment