Skip to main content

Sarjana Hukum dan Dilema Antara Ijazah dan Sertifikasi

 

Kita selalu mengharapkan kejujuran, tapi sering kali kita bertindak justru sebaliknya. Tindakan tersebut antara tidak disadari atau hal itu sudah biasa dan umum terjadi

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Katanya, anak hukum itu identik dengan kecerdasan. Mereka akrab dengan pasal, fasih mengutip asas, dan lincah memainkan logika. Di ruang-ruang diskusi, mereka berbicara tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seolah-olah tiga kata itu adalah sahabat lama yang sering diajak ngopi. Mereka belajar menafsirkan norma, membedah frasa, bahkan memperdebatkan satu koma dalam undang-undang. Singkatnya, mereka dididik untuk peka terhadap makna.

Namun ironinya, di tengah kepiawaian menafsirkan norma dan membedakan unsur delik, ada fenomena yang menggelitik: sebagian sarjana hukum justru tampak gamang membedakan antara ijazah dan sertifikasi. Dua hal yang secara konseptual berbeda, tetapi dalam praktik sosial sering diperlakukan seolah-olah setara—atau lebih tepatnya, disulap menjadi setara demi kepuasan simbolik.

Ijazah adalah pengakuan akademik atas penyelesaian suatu jenjang pendidikan formal. Ia lahir dari proses panjang: kuliah bertahun-tahun, skripsi yang direvisi berkali-kali, sidang yang menegangkan, dan lembar pengesahan yang ditandatangani dengan penuh harap. Ijazah adalah produk sistem pendidikan tinggi yang terstruktur, diatur undang-undang, dan memiliki konsekuensi akademik maupun profesional.

Sementara sertifikasi? Ia adalah pengakuan kompetensi tertentu yang umumnya bersifat spesifik, teknis, dan sering kali berdurasi pelatihan jauh lebih singkat. Sertifikasi penting, tentu saja. Ia menunjukkan keahlian tambahan, pembaruan kompetensi, atau spesialisasi tertentu. Tetapi ia bukan gelar akademik. Ia bukan hasil dari proses pendidikan formal yang berjenjang. Ia bukan pula lisensi untuk memperluas identitas akademik di belakang nama.

Di sinilah letak sarkasmenya: para penjaga norma yang setiap hari berbicara tentang "legal standing" justru kadang goyah dalam "academic standing". Orang hukum yang begitu sensitif terhadap istilah "cacat formil" dan "cacat materiil", tiba-tiba menjadi lentur ketika menyangkut penambahan singkatan di belakang nama. Sertifikat pelatihan beberapa hari dapat berubah wujud menjadi gelar yang terpampang gagah di kartu nama, kop surat, bahkan profil media sosial.

Lebih menggelitik lagi, fenomena ini jarang—atau hampir tidak—terlihat pada lulusan jurusan lain. Sarjana teknik tidak serta-merta menambahkan singkatan pelatihan software sebagai gelar akademik. Lulusan kedokteran tidak mengubah sertifikat seminar menjadi embel-embel nama. Bahkan dunia akademik yang ketat dengan hirarki gelar pun relatif disiplin memisahkan mana degree dan mana certificate.

Namun di sebagian kalangan hukum, ada semacam kreativitas linguistik yang luar biasa. Singkatan demi singkatan disematkan dengan penuh percaya diri, C.L.C.; C.Med.; CLA; SHI; SHP; dan berbagai variasi lainnya menghiasi identitas, seolah-olah panjangnya nama adalah indikator kedalaman ilmu. Semakin banyak huruf, semakin tinggi wibawa—begitu kira-kira asumsi tak tertulisnya.

Padahal, hukum mengajarkan satu hal mendasar: klasifikasi itu penting. Membedakan norma imperatif dan fakultatif itu penting. Membedakan hak dan kewajiban itu penting. Bahkan membedakan "dan" dengan "atau" bisa menentukan nasib seseorang di ruang sidang. Lalu mengapa membedakan ijazah dan sertifikasi terasa begitu sulit?

Barangkali ini bukan soal ketidaktahuan semata. Bisa jadi ini soal hasrat akan pengakuan. Dunia hukum adalah dunia kompetisi simbolik. Gelar adalah simbol. Singkatan adalah simbol. Dan simbol, dalam masyarakat profesional, sering kali lebih nyaring daripada substansi. Ketika ruang publik menilai dari apa yang tertulis di belakang nama, maka menambah huruf menjadi strategi instan untuk menambah bobot.

Sarkasmenya semakin terasa ketika kita ingat bahwa hukum selalu berbicara tentang ketertiban dan kepastian. Jika dalam hal sederhana seperti identitas akademik saja terjadi kekaburan, bagaimana publik bisa sepenuhnya percaya pada ketegasan dalam membedakan konsep-konsep hukum yang jauh lebih kompleks?

Tentu tidak adil menggeneralisasi. Banyak sarjana hukum yang disiplin, memahami etika akademik, dan tidak tergoda memperluas gelar secara kreatif. Namun fenomena ini cukup nyata untuk menjadi bahan refleksi. Ia bukan sekadar soal huruf di belakang nama, tetapi soal integritas intelektual.

Sebab pada akhirnya, kecerdasan bukan diukur dari panjangnya singkatan, melainkan dari kejernihan berpikir. Wibawa bukan lahir dari deretan huruf, tetapi dari konsistensi antara pengetahuan dan praktik. Jika hukum adalah soal ketertiban makna, maka orang hukum semestinya menjadi teladan dalam menertibkan identitasnya sendiri.

Mungkin sudah saatnya dunia hukum bercermin. Jika begitu tegas menilai tindakan orang lain berdasarkan norma, maka standar yang sama patut diterapkan pada diri sendiri. Memisahkan ijazah dan sertifikasi bukan perkara rumit. Ia hanya membutuhkan kejujuran intelektual dan sedikit kerendahan hati.

Karena pada akhirnya, yang membuat seorang sarjana hukum dihormati bukanlah seberapa panjang namanya, tetapi seberapa dalam integritasnya. Dan integritas, seperti keadilan, tidak membutuhkan tambahan huruf untuk berdiri tegak. Sebagai penutup, mengutip pernyataan Alm. Artidjo Alkostar—Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia pada suatu kesempatan menyatakan, “Indonesia itu tidak kekurangan orang pintar, melainkan kekurangan orang jujur, dan kejujuran itu tidak ada sekolahnya, ia hanya bisa ditumbuhkan dan dilatih setiap saat”.

 


Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...