Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penggelapan

‎Menimbang Delik Formil dan Materil dalam Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum pidana, dua pasal yang paling sering tumpang tindih dalam penerapannya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain dan sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban. Namun secara yuridis, kedua pasal ini berdiri di atas fondasi delik yang berbeda—satu bersifat formil, sementara yang lain bersifat materil. Perbedaan ini bukan sekadar teori dalam literatur hukum pidana, melainkan menentukan bagaimana aparat penegak hukum mengkualifikasi suatu perbuatan, serta bagaimana hakim menilai unsur kesalahan, niat, dan akibat dari tindak pidana tersebut. Penggelapan : Delik Formil yang Berporos pada Tindakan Pasal 372 KUHP menentukan: " Whoever deliberately and unlawfully possesses the property of something which wholly or partly belongs to another person, but which is in his power not due to a crime, is threatened by embelem...