Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Kematian Anak SD Dari NTT—Dilihat Dari Kaca Mata Hanna Arendt

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kematian seorang anak SD yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena sering dianggap sebagai tragedi personal, musibah keluarga, atau sekadar akibat kemiskinan. Padahal, jika kita mau berpikir lebih jujur, peristiwa ini adalah kejadian politik dalam arti paling mendasar. Ia lahir dari keputusan-keputusan bersama, dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa empati, dan dari sikap diam banyak orang yang merasa urusan ini bukan tanggung jawabnya.

Banyak orang berkata, “Ah, saya tidak mau ikut-ikut politik.” Politik dianggap kotor, ribut, dan melelahkan. Namun seperti dikatakan Bertolt Brecht, orang yang buta politik justru paling berbahaya. Sebab harga beras, biaya sekolah, ketersediaan layanan kesehatan, hingga nasib anak-anak miskin bukan ditentukan oleh niat baik semata, melainkan oleh kebijakan, anggaran, dan prioritas politik. Ketika seorang anak merasa hidupnya tak berharga hanya karena ia tak sanggup membeli alat tulis, itu bukan kegagalan individu. Itu adalah kegagalan keputusan kolektif.

Di sinilah pemikiran Hannah Arendt menjadi sangat relevan. Arendt menolak melihat politik semata sebagai perebutan kekuasaan. Ia membaca politik sebagai ruang penilaian moral, ruang di mana manusia diminta untuk berpikir, menimbang, dan membayangkan diri orang lain. Ketika seseorang berkata “ini adil” atau “itu tidak manusiawi”, ia sedang melakukan tindakan politik. Politik, bagi Arendt, menuntut keberanian untuk membuat putusan dan keberanian untuk tidak bersembunyi di balik aturan.

Arendt pernah membahas Adolf Eichmann, seorang birokrat Nazi yang mengatur deportasi jutaan orang Yahudi ke kamp konsentrasi. Yang mengejutkan Arendt, Eichmann bukanlah sosok iblis yang haus darah. Ia justru biasa saja: rapi, patuh, dan taat prosedur. Dari sinilah Arendt memperkenalkan konsep “banality of evil”—kejahatan yang lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari ketidakmauan untuk berpikir. Eichmann berhenti bertanya, berhenti membayangkan penderitaan orang lain, dan mengganti hati nuraninya dengan perintah atasan.

Jika kita kaitkan dengan kematian anak SD tersebut, bahaya Eichmann sesungguhnya tidak jauh dari kita. Ia hadir dalam bentuk pejabat yang sibuk mengejar laporan tanpa melihat manusia di balik angka, birokrat yang berkata “itu bukan kewenangan saya”, atau sistem pendidikan yang merasa sudah adil hanya karena sekolah disebut “gratis”, meski anak-anak tetap menanggung beban yang tak terlihat. Tidak ada satu orang yang secara langsung “membunuh” anak itu. Namun justru di situlah letak bahayanya: kejahatan sosial sering terjadi karena semua orang merasa tidak sepenuhnya bertanggung jawab.

Arendt mengingatkan bahwa kejahatan besar sering berakar pada hal yang tampak sepele: rutinitas, kepatuhan, dan sikap masa bodoh. Ketika guru melihat muridnya tertekan tetapi menganggapnya urusan keluarga, ketika aparat desa tahu warganya kelaparan namun memilih diam, ketika masyarakat membaca berita tragis lalu berkata “kasihan ya” tanpa dorongan untuk bertanya lebih jauh—di situlah politik kematian bekerja secara halus. Bukan dengan senjata, tetapi dengan ketidakberpikiran kolektif.

Anak itu mungkin meninggal karena tidak punya buku dan pena, tetapi secara lebih dalam ia meninggal karena tidak ada sistem yang membuatnya merasa hidupnya berarti. Ia tidak menemukan ruang di mana keluhannya didengar, tidak melihat masa depan yang layak untuk diperjuangkan. Dalam bahasa Arendt, ini adalah kegagalan ruang publik—ruang di mana manusia seharusnya saling melihat, saling mengakui, dan saling bertanggung jawab.

Karena itu, pesan Arendt sangat jelas dan relevan: jangan lupakan politik. Politik bukan hanya urusan parlemen dan pemilu, tetapi urusan sehari-hari tentang bagaimana kita menilai ketidakadilan dan berani menyebutnya salah. Politik membutuhkan imajinasi moral—kemampuan membayangkan diri kita berada di posisi anak itu, orang tua itu, atau warga yang paling lemah. Tanpa imajinasi ini, hukum dan kebijakan hanya akan menjadi mesin dingin yang menggiling manusia.

Akhirnya, kematian anak SD tersebut adalah peringatan keras bagi kita semua. Bukan hanya bagi negara, tetapi bagi warga yang memilih diam, bagi birokrasi yang nyaman dengan prosedur, dan bagi masyarakat yang terbiasa menganggap penderitaan orang lain sebagai takdir. Seperti kata Arendt, manusia adalah makhluk politis. Kita hidup bersama, dan keputusan kita—termasuk keputusan untuk diam—selalu berdampak pada hidup orang lain.

Maka, diam bukan sikap netral. Diam adalah pilihan politik. Dan dalam kasus ini, diam telah ikut menyuburkan tragedi. Politik adalah urusan kita semua, karena di sanalah kemanusiaan dipertaruhkan.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law